swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kepala Bapenda Hartono Jelaskan Pembebasan BPHTB bagi MBR dalam Rapat REI Jombang-Mojokerto

08-07-2025 21:23:12
in Ekonomi, Hukum, Pendidikan
Kepala Bapenda Hartono Jelaskan Pembebasan BPHTB bagi MBR dalam Rapat REI Jombang-Mojokerto

DPD REI Komisariat Jombang-Mojokerto, Senin, 7 Juli 2025, melakukan rapat rutin bertempat di De Resort Hotel, Mojokerto, Kepala BAPENDA, Hartono, mewakili Jombang dalam rapat tersebut. Foto: jombangkab.go.id

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Arief Hendro Soesatyo   |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jombang, Hartono menegaksan sangat penting informasi terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (BPHTB) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pernyataan itu disampaikan dalam acara rapat bersama DPD REI Komisariat Jombang-Mojokerto bertempat di De Resort Hotel, Mojokerto, Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA) Kabupaten Jombang, Senin, 7 Juli 2025,

Dia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan pembebasan BPHTB bagi MBR adalah Peraturan Bupati Jombang Nomor 79 Tahun 2024 dan Peraturan Bupati Jombang Nomor 48 Tahun 2025.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria MBR untuk mendapatkan pembebasan BPHTB, yang sering menjadi hambatan dalam proses kepemilikan properti bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan kebijakan ini, mereka harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Pengajuan pembebasan BPHTB dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang telah memenuhi ketentuan yang ada, dan BAPENDA Kabupaten Jombang siap memberikan pelayanan dan memproses permohonan yang diajukan.

Pak Hartono menekankan bahwa layanan pembebasan BPHTB ini bertujuan untuk membantu masyarakat yang ingin memiliki rumah, namun terkendala oleh tingginya biaya BPHTB. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah kepemilikan rumah bagi MBR di wilayah Kabupaten Jombang.

Lahan Baku Sawah
Selain isu BPHTB, rapat juga membahas dua isu lainnya yang penting untuk dunia properti. Isu pertama adalah mengenai pemanfaatan Lahan Baku Sawah (LBS), Lahan Baku Sawah yang Dilindungi (LSD), dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Tomi Jomaliawan, Kepala Kantor ATR/BPN Jombang, memberikan penjelasan definisi, proses penyusunan, dan sebaran LBS, LSD, dan LP2B di Kabupaten Jombang. Sedangkan Irwan, Plt Kepala Kantor Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Mojokerto, menjelaskan hal serupa untuk Kabupaten Mojokerto.

Isu ketiga yang dibahas adalah proses perizinan pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Pak Rinaldi Rizal Sabirin, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa proses perizinan dan pembebasan PBG di Kabupaten Mojokerto telah berjalan sesuai dengan SOP yang berlaku. Para developer yang ingin mengajukan perizinan diminta melengkapi berkas permohonan agar dapat segera diproses.

BAPENDA Kabupaten Jombang berharap agar informasi ini dapat tersebar luas kepada masyarakat, sehingga mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh pembebasan BPHTB dan memperlancar proses kepemilikan properti di daerah ini.

Rapat ini juga diharapkan dapat memberikan solusi atas isu-isu yang dihadapi oleh developer terkait pengelolaan lahan dan proses perizinan di wilayah Kabupaten Jombang dan Mojokerto. **

Tags: BPHTBHartonoJombangpembebasanREI
Previous Post

Mengonsumsi Gorengan Tapi Tidak Batuk, Begini Caranya

Next Post

Insiden Gagang Sabit Copot, Saat Wapres Gibran Lakukan Pemotongan Tebu di Slemam

Next Post
Insiden Gagang Sabit Copot, Saat Wapres Gibran Lakukan Pemotongan Tebu di Slemam

Insiden Gagang Sabit Copot, Saat Wapres Gibran Lakukan Pemotongan Tebu di Slemam

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jawa Timur Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 31 Agustus 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hacker Diduga Jebol Server Telkomsel, Muncul Penjualan Data Penting di Dark Web

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.

slot resmi bento4d bento4d bento4d bento4d situs slot bento4d link alternatif bento4d situs resmi gacor slot resmi link slot gacor bento4d bento4d situs slot slot resmi situs toto
slot gacor slot gacor bento4d