Penulis: Tasyafarina Libas Tirani | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Era Presiden Soeharto Indonesia punya lembaga ekonomi bernama Koperasi Unit Desa (KUD), sebagai soko guru perekonomian rakyat. Senin 3 Maret 2025, Presiden Prabowo melakukan rapat kebinet dan memutuskan membentuk 70 ribu koperasi desa (Kopdes) Merah Putih, setiap kopdes mendapat anggaran antara Rp 3 – 5 miliar.
Usai rakor, Senin 3 Maret 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan bersama menteri di bawah jajarannya menggelar konferensi pers di Jakarta, tentang keputusan presiden itu. Menjelaskan kebijakan strategis terkait Koperasi Desa Merah Putih5.
Pemerintah Indonesia berencana membentuk Koperasi Desa Merah Putih di 70 ribu desa dengan tujuan memperkuat ekonomi desa dan memangkas mata rantai distribusi barang yang merugikan produsen dan konsumen. Program ini akan menggunakan anggaran dari Dana Desa, dengan perkiraan biaya sekitar Rp 3-5 miliar per desa.
Dari mana anggara itu diperoleh? Menurut Menko, sumber dananya dari dana desa setiap tahun Rp 1 miliar dari APBN. Tujuan utama meningkatkan ekonomi desa dan memperbaiki distribusi hasil pertanian serta barang lainnya. Dana Desa dan skema cicilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama tiga hingga lima tahun.
Dana Desa dan dana untuk Koperasi Desa Merah Putih memiliki keterkaitan, tetapi juga memiliki sumber pendanaan yang berbeda dalam beberapa aspek. Berikut adalah penjelasannya:
Dana Desa adalah dana yang disediakan pemerintah pusat melalui APBN dan dialokasikan ke desa-desa melalui APBD kabupaten/kota. Setiap desa menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp1 miliar per tahun.
Dana Koperasi Desa Merah Putih: Dana untuk Koperasi Desa Merah Putih sebagian besar bersumber dari Dana Desa yang ada. Namun, karena kebutuhan awal yang besar, pendanaan juga melibatkan skema cicilan dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) selama tiga hingga lima tahun125. Anggaran yang diperlukan untuk setiap desa diperkirakan sekitar Rp3-5 miliar.
Jadi, Dana Desa digunakan sebagai sumber pendanaan utama untuk Koperasi Desa Merah Putih, tetapi dana koperasi ini juga melibatkan pendanaan tambahan dari skema cicilan bank. Dengan demikian, dana untuk Koperasi Desa Merah Putih tidak sepenuhnya terpisah dari Dana Desa, tetapi merupakan bagian dari penggunaan Dana Desa yang dioptimalkan dengan pendanaan tambahan.
Proses Pembentukan
Pembentukan Kopdes Merah Putih akan melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri Koperasi, Menteri Desa, dan Himpunan Bank Milik Negara. Proses ini diharapkan dapat selesai dalam beberapa bulan ke depan, dengan target pembentukan dimulai hingga Juli 2025.
Jumlah desa di Indonesia pada tahun 2024 adalah 75.753 desa, dengan total wilayah administrasi setingkat desa mencapai 84.276, termasuk 8.486 kelurahan dan 37 Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT/SPT).
Angka ini dapat berubah seiring waktu karena perubahan administratif atau pembentukan desa baru. Pada tahun 2025, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal menargetkan 75.265 desa untuk menjadi desa berdaya digital.
Jadi, jumlah desa di Indonesia secara umum adalah sekitar 75.753 pada tahun 2024, tetapi target digitalisasi pada tahun 2025 sedikit berbeda karena mungkin mencakup beberapa perubahan administratif atau penyesuaian data. **