Menu

Mode Gelap

Hukum

Keluarga Minta Bongkar Kubur ke Polres Mojokerto, Agar Otopsi Ulang Jenazah Mukhamad Alfan

badge-check


					Keluarga mendiang Mukhamad Alfan, 18, didamping pengacara Ahmad Mukhlisin SH mendatangi Polres Mojokerto, untuk mengajukan permohonan ekshumasi (pembongkaran kubur) agar dilakukan otopsi ulang kepada jasad Mukhamad Alfan yang ditemukan jasadnya 5 Mei 2025. Instagram@kabarterdepanmopjokerto Perbesar

Keluarga mendiang Mukhamad Alfan, 18, didamping pengacara Ahmad Mukhlisin SH mendatangi Polres Mojokerto, untuk mengajukan permohonan ekshumasi (pembongkaran kubur) agar dilakukan otopsi ulang kepada jasad Mukhamad Alfan yang ditemukan jasadnya 5 Mei 2025. Instagram@kabarterdepanmopjokerto

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Keluarga mendiang Mukhamad Alfan (18), siswa kelas 2 SMK asal Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, mendatangi Polres Mojokerto untuk memohona dilakukan ekshumasi (pembongkaran kubur) dengan tujuan otopsi ulang,  dunia di aliran Sungai Brantas mengajukan permohonan pembongkaran makam untuk dilakukan otopsi ulang.

Keluarga Mukhamad Alfan bersama kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, S.H., mendatangi Polres Mojokerto dan secara resmi mengajukan permohonan ekshumasi makam pada Rabu, 4 Juni 2025.

Permohonan ini diajukan karena keluarga menilai kematian Alfan penuh kejanggalan dan tidak menerima hasil autopsi awal yang menyatakan kematian akibat kecelakaan air atau tenggelam.

Setelah terbit otopsi korban,  berkoordinasi dengan dokter forensik Rumah Sakit dr Soetomo Surabaya dan ditemukan beberapa kejanggalan dalam hasil otopsi sebelumnya. Hasil pemeriksaan lanjutan mengindikasikan ada luka lebam dan bekas kekerasan tumpul di area dagu korban.

“Ternyata ditemukan bekas kekerasan benda tumpul di dagu dan luka-luka lebam yang dicurigai akibat benda tumpul,” ujarnya.
.
Sebelumnya, hasil otopsi awal yang dilakukan oleh tim forensik RS Bhayangkara Pusdik Sabhara Porong menyimpulkan bahwa Alfan meninggal dunia murni akibat tenggelam.

Sebelumnya, dokter Spesialis Forensik, dr Deka Bagus Binarsa, menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaanya, tidak  tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban saat dilakukan pemeriksaan luar.
.
“Yang kami temukan dalam pemeriksaan fisik dan pemeriksaan luar kami tidak menemukan tanda-tanda kekerasan,” kata dr Deka dalam keterangan, Kamis (23/5/2025).

Penasihat hukum dan keluarga mendiang Mukhamad Alfan (18), siswa kelas 2 SMK, mengajukan permintaan untuk melakukan ekshumasi makam. Ekshumasi adalah proses penggalian kembali jenazah yang telah dikubur dengan tujuan untuk pemeriksaan lanjutan, biasanya untuk kepentingan medis atau hukum dalam mengungkap kebenaran penyebab kematian.

Proses ekshumasi ini biasanya melibatkan tim dokter forensik dan pengawasan dari pihak kepolisian serta lembaga terkait lainnya.

Contohnya, dalam kasus Afif Maulana, jenazah diekshumasi untuk dilakukan otopsi ulang guna memastikan penyebab kematian yang dipertanyakan oleh keluarga dan kuasa hukumnya. Proses tersebut juga melibatkan pendampingan dari lembaga perlindungan saksi dan korban serta pengawasan dari Kompolnas.

Dalam ekshumasi, jenazah diangkat dengan hati-hati dari makam, kemudian dilakukan pemeriksaan forensik secara mendalam untuk mencari keadilan dan mengungkap fakta-fakta yang mungkin tidak ditemukan pada autopsi awal.

Keluarga dan penasihat hukum mendiang Mukhamad Alfan berharap dengan ekshumasi ini dapat mengungkap kebenaran dan ketidakadilan yang dialami almarhum.

Singkatnya, keluarga dan penasihat hukum Mukhamad Alfan mengajukan permintaan ekshumasi makam sebagai langkah untuk mencari keadilan dan memastikan penyebab kematian secara forensik, mengikuti prosedur yang sudah umum dilakukan dalam kasus-kasus yang memerlukan pemeriksaan ulang jenazah.

Kronologi:

* Sabtu, 3 Mei 2025: Alfan berangkat sekolah dan dijemput temannya. Pada hari itu, Alfan dijemput oleh RO (paman dari RF, teman sekaligus adik kelas Alfan) saat pulang sekolah sekitar pukul 13.00 WIB. Tas dan sepatu Alfan ditemukan di pinggir Sungai Brantas oleh KR (ayah RF).

* Senin, 5 Mei 2025: Warga menemukan jasad Alfan mengapung di Sungai Brantas Desa Bulang, Prambon, Sidoarjo. Kepala Desa Kedungmungal menerima kabar penemuan mayat tersebut dari warga sekitar pukul 16.00 WIB. Jasad Alfan ditemukan masih mengenakan seragam sekolah.

* Selasa, 6 Mei 2025: Jenazah Alfan dimakamkan sekitar pukul 03.00 WIB di rumah duka Dusun/Desa Kaligoro, Kutorejo, Mojokerto.

* Rabu, 7 Mei 2025: Kakak Alfan, Diki Sukono, melaporkan kematian Alfan ke Polres Mojokerto karena menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk luka lebam di dada dan potongan rambut yang tidak wajar.

* Kamis, 22 Mei 2025: Hasil autopsi dari RS Bhayangkara Pusdik Sabhara menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada jasad Alfan. Ditemukan lumpur di saluran pernapasan bawah, yang mengindikasikan Alfan meninggal karena tenggelam. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Aksi Demo Besar Ojol Jatim, Surabaya-Sidoarjo Diprediksi Macet Total pada 28 April

25 April 2026 - 09:32 WIB

Dokumen foto aksi unjuk rasa massa driver ojol di Surabaya. Foto: iNews

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Ketua DPRD Magetan Suratno Ditahan Kejari, Tangis Pecah Saat Digiring ke Mobil Tahanan

23 April 2026 - 21:28 WIB

Menang Gugatan Rp119 Triliun Lawan Hary Tañoe, Jusuf Hamka Sujud Syukur

23 April 2026 - 11:13 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Trending di Hukum