Penulis: Siri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) resmi menetapkan tiga pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) dan pemerasan dalam proses perizinan. Ketiganya langsung ditahan 20 hari untuk memperlancar penyidikan.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo Santoso, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers pada Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa pentetapan tiga tersangka itu sejak dimulai penyelidikan telah dimulai 14 April 2026 berdasarkan laporan masyarakat, khususnya pemohon izin yang merasa dirugikan.
Penyidik Kejati menyita Rp2,36 miliar dari ketiga tersangka, terdiri dari:
-
Tersangka AM (Aris Mukiyono): Rp494 juta (tunai + rekening)
-
Tersangka Oni Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur.: Rp1,64 miliar tunai
-
Tersangka Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah di Dinas ESDM Jawa Timur.: Rp229,68 juta dari rekening,
Praktik pungli, gratifikasi, dan pemerasan terjadi dalam penerbitan izin usaha pertambangan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Modus utamanya, penyidik sengaja memperlambat proses perizinan jika pemohon menolak membayar, meski syarat dokumen sudah lengkap.
Besaran pungutan bervariasi dari Rp5 juta hingga Rp200 juta per izin, dengan rincian:
-
Izin tambang baru/penambahan: Rp50 juta–Rp200 juta.
-
Izin perpanjangan tambang: Rp50 juta–Rp100 juta.
-
Izin air tanah (SIPA): Rp5 juta–Rp20 juta per pengajuan, akumulasi Rp50 juta–Rp100 juta per izin.
Rata-rata pungli per izin mencapai Rp50 juta–Rp80 juta, berdasarkan pengakuan para pemohon.
Kronologi
-
14 April 2026: Penyelidikan dimulai secara senyap atas laporan masyarakat.
-
16 April 2026: Penggeledahan maraton di kantor Dinas ESDM Jatim selama 5-7 jam.
-
17 April 2026, pagi: Pengumpulan bukti tambahan dari kediaman tersangka dan pemeriksaan saksi.
-
17 April 2026, 10:41 WIB: Konferensi pers resmi; Wagiyo umumkan penetapan tersangka dan sitaan.
-
17 April 2026, siang: Tersangka ditahan; koordinasi dengan PPATK dimulai untuk telusuri aliran dana, termasuk indikasi TPPU.
Kejati Jatim menegaskan komitmen menelusuri aliran dana lebih lanjut dan membuka kemungkinan tersangka tambahan. **











