Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SAMARINDA, SWARAJOMBANG.COM– Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim, Senin sore 16 Maret 2026.
Penggekedahan berlangsung selama sekitar empat jam di Jl. MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi atas ketidakbenaran aktivitas penambangan batu bara oleh CV AJI.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto mengatakan tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan perkara tersebut.
Bukti-bukti ini akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak terkait.
Kasus ini mencuat akibat dugaan penambangan fiktif yang merugikan negara, termasuk ketidakpatuhan prosedur perizinan dan operasional tambang.
Hingga kini, belum ada tersangka resmi yang ditetapkan, dan nilai kerugian negara masih dalam perhitungan.
Kejati Kaltim berkomitmen mengusut tuntas praktik korupsi di sektor pertambangan yang berdampak pada keuangan negara dan lingkungan.
Belum ada keterangan resmi dari Dinas ESDM Kaltim terkait penggeledahan ini. Penyidikan diharapkan membawa perkembangan signifikan dalam waktu dekat.
Kronologi
- Kasus Awal Dugaan: Muncul indikasi ketidakbenaran penambangan batu bara oleh CV AJI, melibatkan prosedur perizinan di Dinas ESDM Kaltim.
- Penyelidikan Awal: Kejati Kaltim membuka berkas perkara Tipikor terkait penambangan fiktif.
- 16 Maret 2026, pukul 14.00 WITA: Tim Pidsus tiba di Kantor Dinas ESDM Samarinda untuk penggeledahanSelama 4 Jam: Penyidik memeriksa ruangan, menyita dokumen dan perangkat elektronik.
- Selesai Penggeledahan: Bukti diamankan untuk analisis lanjutan; belum ada tersangka.
- Perkembangan Selanjutnya: Menunggu penetapan tersangka dan hitungan kerugian negara.**











