Penulis: Gandung Kardiyono | Editor: Priyo Suwarno
MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Polres Mojokerto secara resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Jumat, 12 Desember 2025.
Kelima tersangka tersebut kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Mojokerto sambil menunggu proses dakwaan formal tahap dua.
Kasipidum Kejari Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menerima langsung kelima tersangka beserta rangkaian barang bukti lengkap.
“Berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil. Kami akan segera proses untuk sidang dengan dakwaan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar Erfandy saat menerima berkas di gedung Kejari Mojokerto.
Kasus ini berawal dari aksi curanmor yang terjadi pada Jumat, 12 September 2025 dini hari di Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus komplotan lintas daerah yang berasal dari Surabaya dan Sampang, Madura. Mereka menargetkan sepeda motor Honda Supra X 125 milik Ainur Rofiq (34), warga setempat.
Penangkapan Dramatis
Malam itu, Ainur Rofiq sedang bersantai nongkrong di teras rumahnya sekitar pukul 01.30 WIB. Tiba-tiba, ia melihat sekelompok pria mencurigakan mendekati motornya yang diparkir di halaman. Dengan sigap, pelaku menggunakan alat khusus untuk membobol kunci kontak. Korban langsung berteriak meminta pertolongan warga sambil mengejar pelaku.
Pengejaran berlangsung sengit sejauh sekitar 100 meter dari lokasi kejadian. Warga berhasil menangkap salah satu pelaku, Mustofa Umar Rela (35), yang panik meninggalkan motor curian. “Saya lihat motornya digas, langsung lari kejar bareng tetangga. Untung dia jatuh dan bisa ditahan,” cerita Ainur Rofiq kepada wartawan.
Dua pelaku lainnya berhasil diburu dan ditangkap di lokasi terpisah: Bypass Mojokerto dan Balongbendo, Sidoarjo. Kelima pelaku tersebut adalah:
-
Mustofa Umar Rela (35), warga Surabaya, ditangkap warga di TKP.
-
Toproni (28), warga Sampang, Madura.
-
Tri Susanto (22), warga Surabaya.
-
Fauzi Andriawan (28), warga Sampang.
-
Edo Ardo Priyanjaya Putra (26), warga Surabaya.
Barang Bukti dan Pengakuan Pelaku
Polisi menyita sejumlah barang bukti krusial, termasuk mata kunci T, kunci pas, obeng, tang, serta kendaraan pendukung berupa mobil Honda Jazz hitam dengan nomor polisi L 1879 DE yang digunakan untuk mengangkut motor curian. Motor Honda Supra X 125 milik korban juga berhasil diamankan dalam kondisi utuh.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sudah beroperasi secara terorganisir lintas daerah. “Kami pernah curi Honda Vario di Malang pada 9 September 2025. Biasanya jual ke penadah di Surabaya,” aku salah satu pelaku seperti diungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Rahman Kurniawan, saat konferensi pers pasca-penangkapan.
Modus mereka melibatkan pembagian tugas: dua orang membobol motor, dua mengawasi, dan satu mengemudikan mobil pelarian.
Kasus ini menjadi contoh sinergi apik antara warga dan aparat kepolisian dalam memberantas curanmor di wilayah Mojokerto yang rawan pencurian kendaraan bermotor. “Keberhasilan penangkapan ini berkat laporan cepat warga dan koordinasi Resmob. Kami perkuat patroli dini hari di daerah pinggiran,” tambah Kapolres.
Data Polres Mojokerto mencatat peningkatan kasus curanmor sebesar 15% sepanjang 2025, mayoritas melibatkan pelaku luar daerah. Limpahan berkas ini diharapkan menjadi efek jera bagi komplotan serupa, sekaligus mendorong peningkatan keamanan masyarakat di Kecamatan Sooko dan sekitarnya. **











