Menu

Mode Gelap

Headline

Kejaksaan Tahan 6 Tersangka Korupsi Rp 200 M, Penglolaan Kolam Rentensi Pelindo 3 Surabaya

badge-check


					Kejaksaan Negeri tanjung Perak melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi ditaksir Rp 200 miliar, dalam proyek pengelolaan dan pengerukan kolam retensi PT Pelindo III, Jumat 28 November 2025. Foto: Instagram@kejaksaan.tanjung.perak Perbesar

Kejaksaan Negeri tanjung Perak melakukan penahanan terhadap enam tersangka kasus korupsi ditaksir Rp 200 miliar, dalam proyek pengelolaan dan pengerukan kolam retensi PT Pelindo III, Jumat 28 November 2025. Foto: Instagram@kejaksaan.tanjung.perak

Penulis: Saifudin | Editor: Priyo Suwarno

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya menetapkan dan menahan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak periode 2023-2024 yang melibatkan PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS), pada Kamis, 27 November 2025.​

Penahanan berlangsung selama 20 hari, mulai 27 November hingga 16 Desember 2025, di Rutan Kelas I Surabaya dan Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk mencegah pelarian, perusakan bukti, atau pengulangan tindak pidana. Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti cukup terkumpul sesuai Pasal 184 KUHAP.​

Identitas Tersangka
Tersangka terdiri dari tiga pejabat PT Pelindo Regional 3, yaitu AWB (Kepala Regional periode Oktober 2021-Februari 2024), HES (Kepala Divisi), dan EHH (Manajer Senior), serta tiga pejabat PT APBS termasuk direktur dan manajer operasional.

Estimasi kerugian negara mencapai Rp196 miliar berdasarkan nilai kontrak proyek pengerukan kolam, akibat markup Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pelanggaran pengadaan barang/jasa. Kejari telah menyita Rp70 miliar uang titipan dari PT APBS sebagai upaya pemulihan aset, sementara nilai kerugian final menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).​

Modus Dugaan Korupsi

  • Proyek pengerukan kolam dilaksanakan tanpa izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) atau perjanjian konsesi sah dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).​

  • PT Pelindo langsung menunjuk PT APBS yang tidak memiliki kapal keruk sendiri atau kompetensi teknis, tanpa kajian engineering estimate atau konsultan.​

  • PT APBS mengalihkan pekerjaan ke vendor pihak ketiga seperti PT SAI dan PT Rukindo secara ilegal, menyebabkan markup HPS hingga Rp196 miliar dan pelanggaran prosedur pengadaan.​
    Kejari telah memeriksa lebih dari 41 saksi dan ahli bidang pidana, keuangan negara, serta konstruksi untuk membuktikan kerugian riil di persidangan Tipikor Surabaya.​

Kronologi Kasus

  • 2023-2024: Pelaksanaan proyek pengerukan kolam tanpa dokumen perizinan sah, penunjukan langsung APBS, markup HPS, dan pengalihan pekerjaan ilegal ke pihak ketiga.​

  • Akhir Oktober-November 2025: Penggeledahan di kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya dan PT APBS berdasarkan Penetapan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tertanggal 7 Oktober 2025, melibatkan 21 personel (10 jaksa, 5 AMC Kejati Jatim, 6 TNI); disita uang tunai Rp70 miliar, dokumen kontrak, laptop, HP, dan berkas proyek.​

  • 27 November 2025: Penetapan dan penahanan enam tersangka setelah gelar perkara; kasus masih dikembangkan dengan potensi tersangka baru.​
    PT Pelindo menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan.​ **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemuda Pujon Terima Paket Hadiah Menang Lomba Tulis, Ternyata Berisi Narkoba dari Perancis

16 April 2026 - 11:57 WIB

Penyelam Lakeguard Sarangan Temukan Botol Berisi Benda Mistis, Babinkamtibmas: Jangan Macam macamlah!

16 April 2026 - 10:29 WIB

DPRD Jombang Dorong Perda Jasa Konstruksi untuk Pembangunan Tertib dan Berkualitas

15 April 2026 - 21:03 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 6): Jagoan, Bandit, dan Hukum yang Timpang

15 April 2026 - 19:24 WIB

Jembatan Suramadu Tutup Total Satu Jam, Rabu 15 April 2026

15 April 2026 - 14:14 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri 5): Jaringan Gelap di Bawah Bayang Layar!

14 April 2026 - 18:27 WIB

Komisi A Dukung CFD Mojoagung untuk UMKM, Harus Terencana dan Tanpa Masalah Baru

14 April 2026 - 18:13 WIB

Hendak Jalani Pemeriksaan di Mapolesta Malang, Dr Imam Muslimin alias Yai Mim Meninggal Dunia

13 April 2026 - 23:02 WIB

Anwar Usman Paman Gibran Hampir Pingsan di Acara Purna Bhakti MK, Kurang Tidur dan Belum Sarapan

13 April 2026 - 22:07 WIB

Trending di Headline