Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SLEMAN, SWARAJOMBANG.COM – Viral di media sosial setelah dihujat netizen, Kajari Sleman Bambang Yunianto akhirnya menempuh pendekatan restorative justice, untuk menuntaskan kasus Hogi Minaya, pria yang mengejar penjambret demi lindungi istrinya hingga pelaku tewas.
Kasus Hogi Minaya telah disepakati untuk diselesaikan melalui restorative justice hari ini, 26 Januari 2026.
Proses mediasi daring ini difasilitasi Kejaksaan Negeri Sleman antara Hogi, yang membela istrinya dari penjambretan di Sleman pada April 2025, dan keluarga penjambret yang tewas akibat kecelakaan
egeri (Kejari) Sleman mempertemukan Hogi beserta keluarganya dengan pihak keluarga dua penjambret yang meninggal dunia.
Pertemuan itu berlangsung khidmat di bawah arahan Kajari Bambang Yunianto. Kedua belah pihak akhirnya saling maafkan dan sepakat berdamai secara kekeluargaan. Rincian bentuk kompensasi akan disusun oleh penasihat hukum dalam 2-3 hari mendatang.
Keadilan restoratif di Indonesia mengedepankan penyelesaian kasus pidana secara damai melalui dialog antarpihak terkait, bukan hanya hukuman. Pendekatan ini fokus pada pemulihan korban, pelaku, dan masyarakat, sesuai Perja Nomor 15 Tahun 2020.
Kasus layak restoratif justice jika memenuhi kriteria seperti ancaman pidana kurang dari 5 tahun, pelaku pemula (bukan pengulangan), kesepakatan damai sukarela, hak korban terpenuhi, dan dukungan masyarakat positif.
Kerugian maksimal Rp2,5 juta pada tahap penuntutan, dengan pemulihan berupa ganti rugi, pengembalian barang, atau perbaikan kerusakan
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula saat Hogi Minaya mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita Minaya, di kawasan Sleman, Yogyakarta. Menggunakan mobilnya, Hogi mendekati pelaku yang melaju dengan sepeda motor.
Dalam aksi saling kejar-kejaran, motor pelaku menabrak tembok dan keduanya meninggal di tempat.
Akibat insiden itu, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena dianggap terlibat dalam kecelakaan fatal.
Alasan
Penyelesaian melalui keadilan restoratif ini memenuhi kriteria ketat: ancaman pidana ringan di bawah 5 tahun penjara, tersangka pemula tanpa catatan kriminal sebelumnya, kesepakatan damai sukarela, serta dukungan positif dari masyarakat luas. Langkah ini selaras dengan Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 Tahun 2020.
Di Indonesia, restorative justice menawarkan alternatif penyelesaian tindak pidana dengan fokus pemulihan bagi korban, pelaku, dan komunitas melalui musyawarah damai, bukan hanya sanksi hukuman.**











