swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejaksaan Geledah Dukcapil Ponorogo, KTP Warga Dijadikan Jaminan KUR BRI

08-06-2025 09:32:35
in Hukum
Kejaksaan Geledah Dukcapil Ponorogo, KTP Warga Dijadikan Jaminan KUR BRI

Mengenakan rompi oranye, SPP mantan mantri Bank BRI Unit Pasar Ponorogo ditahan oleh kejaksaan, karena kasus kredit fiktif menggunakan KTP warga dari Dukcapil Ponorogo. Foto: Dok/Kejaksaan Ponorogo

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Agus Adi Santoso   |   Editor: Priyo Suwarno

PONOROGO, SWARAJOMBANG.COM- Aparat kejaksaan memerika Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sekdin Disdukcapil) Ponorogo, Jawa Timur, terkait kasus kredit fiktif Kredit Usaha Rakyat (KUR) di BRI Unit Pasar Pon yang menggunakan modus KTP puluhan warga.

Kasus ini terungkap setelah ada laporan dari warga menjadi korban. Ia merasa dirugikan, karena  KTP asli miliknya dijadikan pinjaman KUR tanpa sepengetahuan pemilik KTP tersebut, sehingga menimbulkan kredit macet dan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

Pemeriksaan terhadap Sekdin Disdukcapil ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan yang juga telah menetapkan mantan mantri bank berinisial SPP sebagai tersangka dan telah ditahan selama 20 hari. Kejaksaan menduga ada jaringan sindikat yang terorganisir dalam kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru yang terlibat.

Puluhan ASN di Disdukcapil Ponorogo juga merasa cemas dan beberapa di antaranya mencari perlindungan karena terkait dengan kasus pemalsuan E-KTP yang menjadi bagian dari modus kredit fiktif ini. Kejaksaan bahkan telah melakukan penggeledahan di kantor Disdukcapil dan memeriksa sejumlah saksi dari pihak bank dan Disdukcapil.

Dalam kasus kredit fiktif BRI di Ponorogo, puluhan KTP warga diduga dipalsukan dan digunakan untuk mengajukan kredit tanpa sepengetahuan pemilik asli KTP tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo, Agung Riyadi, menjelaskan proses penahanan tersangka mantan mantri BRI berinisial SPP, serta mengungkap modus dan perkembangan penyidikan kasus ini, 3 Juni 2025.

Jaksa menyebutkan bahwa modus operandi tersangka adalah memalsukan data KTP puluhan warga untuk mengajukan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan rata-rata pinjaman sekitar Rp 50 juta per orang.

Pihak BRI sendiri telah menindak tegas oknum yang terlibat dengan memutus hubungan kerja mantan mantri SPP dan berkomitmen menjaga prinsip Good Corporate Governance serta memastikan tidak ada nasabah yang mengalami kerugian langsung akibat kasus ini.

Singkatnya, Sekdin Disdukcapil Ponorogo diperiksa Kejaksaan karena diduga ada keterlibatan atau kaitan dengan pemalsuan KTP yang digunakan dalam kredit fiktif BRI, yang merugikan negara dan melibatkan puluhan warga sebagai korban dengan modus pemalsuan data identitas.

Penangkapan mantan mantri BRI yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di Ponorogo terjadi pada hari Selasa, 3 Juni 2025, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama delapan jam mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar 18.45 WIB.

Setelah itu, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Ponorogo. Penggeledahan di kantor Disdukcapil Ponorogo terkait kasus ini dilakukan sebelumnya pada Selasa, 27 Mei 2025.

Sedangkapan mantan mantri BRI yang menjadi tersangka dalam kasus kredit fiktif di Ponorogo terjadi pada hari Selasa, 3 Juni 2025, setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan selama delapan jam mulai pukul 10.00 WIB hingga sekitar 18.45 WIB.

Setelah itu, tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Ponorogo. Penggeledahan di kantor Disdukcapil Ponorogo terkait kasus ini dilakukan sebelumnya pada Selasa, 27 Mei 2025. **

Tags: BRIFIKTIFgunakanKTP< Dukcapil
Previous Post

ADA LOWONGAN KERJA, Job Fair Tulungagung Segera Dibuka

Next Post

Polsek Tegalsari Surabaya Amankan 5 Anggota LSM, Kuasai Lahan dan Rumah Kosong lalu Disewakan

Next Post
Polsek Tegalsari Surabaya Amankan 5 Anggota LSM, Kuasai Lahan dan Rumah Kosong lalu Disewakan

Polsek Tegalsari Surabaya Amankan 5 Anggota LSM, Kuasai Lahan dan Rumah Kosong lalu Disewakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.