Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Kasus dugaan suap yang melibatkan oknum jaksa di Jombang, Jawa Timur, kini mulai ada titik terang setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) turun tangan. Oknum jaksa berinisial W, diduga menerima aliran dana dari seseorang dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Pemprov Jatim tahun 2021 total mencapai Rp3,15 miliar.
Sumber terpercaya KREDONEWS.COM di Kejagung menyatakan, kasus oknum jaksa W itu kini Tengah ditangani secara intensif oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
“Tunggu saja, insya Allah dalam beberapa hari ke depan sudah ada hasilnya,” ujar sumber di Kejagung yang enggan disebut namanya, Rabu (12/12/2024).
Proses pemeriksaan awal kasus ini dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang sebelum akhirnya dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kini berada dibawah pengawasan Kejagung. Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, mengonfirmasi bahwa semua pihak terkait, termasuk Fiqi Effendi, sedang diperiksa.
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada 15 Oktober 2024, Fiqi Effendi mengklaim bahwa ia telah mentransfer sejumlah uang kepada jaksa berinisial W. Pengacara Fiqi, Moh. Taufik, menyatakan bahwa ada bukti transfer yang menunjukkan adanya aliran dana tersebut. Selain itu, terdapat juga pengakuan tentang keterlibatan jaksa lain berinisial R dari Kejati Jawa Timur.
Bahkan, jaksa W tidak saja mendapatkan dana itu melalui transfer bank, tapi juga menerima secara tunai atau cash. Taufiq juga mnghklaim pihaknya memiliki bukti-bukti yang cukup atas kasus ini.
Kajari Jombang, Nul Albar mengatakan hingga saat ini jaksa W masih berstatus sebagai pegawai aktif di Kejaksaan Negeri Jombang. Nul Albar menegaskan bahwa mereka masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung terkait langkah selanjutnya dalam kasus ini.
Kasus ini bermula dari pengakuan Fiqi Effendi mengenai dugaan suap kepada jaksa yang menangani kasusnya. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) namun kemudian menyerahkan diri pada tahun 2024. Tindakan ini memicu penyelidikan lebih lanjut terhadap jaksa yang terlibat dan menimbulkan perhatian publik terhadap integritas sistem peradilan di Jombang.
Dengan penanganan kasus ini di tingkat Kejagung, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan akuntabel untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus diambil alih oleh Kejagung lantaran adanya dugaan keterlibatan oknum jaksa dalam praktik korupsi yang serius.
Sumber KREDONEWS.COM di Kejagung menyatakan, hendaknya masyarakat menunggu hasil pemeriksaan sampai tuntas dan tidak berspekulasi atas kasus ini. Ditanya apa sanksi yang bakal dijatuhkan terhadap jaksa W, sumber tadi emoh berandai-andai.
“Sekarang kan lagi berproses. Tunggu sajalah,” ujarnya.
Kasus ini awalnya ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jombang, tetapi karena kompleksitas dan sensitivitasnya, serta untuk menjaga integritas proses hukum, kasus ini dialihkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan kemudian ke Kejagung. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara independen dan transparan.
Dengan penanganan oleh Kejagung, diharapkan ada pengawasan yang lebih ketat terhadap proses hukum yang berlangsung. Pengalihan kasus ini mencerminkan komitmen untuk memberantas korupsi dalam sistem peradilan dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat dapat diperiksa secara adil dan transparan.
Informasi yang diperoleh KREDONEWS.COM menyebutkan, setelah kasus dugaan suap yang melibatkan jaksa W ini diambil alih oleh Kejagung, sejumlah pihak yang diduga terlibat juga akan diperiksa.