Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menggeledah kantor Bea Cukai, Rabu, 22 Oktober 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan kasus korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) yang diduga terjadi sekitar tahun 2022.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen fisik dan alat elektronik yang berkaitan dengan proses ekspor POME. Selain kantor Bea Cukai pusat, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi lain yang terkait dengan perkara ini.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. “Kami siap bekerja sama dalam proses penyidikan ini,” ujarnya.
Kejaksaan Agung masih menjalani proses penyidikan dan belum membuka detail isi perkara maupun nama-nama saksi yang diperiksa, karena masih dalam tahap pengumpulan alat bukti untuk penegakan hukum selanjutnya.
Kerugian Rp17,7 Triliun
Total kerugian negara atas kasus korupsi ekspor POME mencapai sekitar Rp17,7 triliun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) pada September 2025.
Dari total tersebut, hingga Oktober 2025 baru sekitar Rp13,25 triliun yang telah berhasil disetorkan ke kas negara oleh tiga korporasi besar yang terlibat, yaitu Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Sisa sekitar Rp4,4 triliun masih dalam proses penjadwalan ulang pembayaran oleh dua perusahaan yang mengajukan penundaan dengan menyerahkan kebun sawit sebagai jaminan. Jika harta perusahaan tidak mencukupi, harta pribadi pengendali perusahaan dapat disita dan dilelang sebagai upaya pemulihan kerugian negara.
Kronologi Kasus POME
Kasus POME terkait korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya bermula dari pemberian fasilitas ekspor oleh Kementerian Perdagangan pada Januari 2021 hingga Maret 2022. Pada periode ini, izin ekspor diberikan meskipun kewajiban pemenuhan domestic market obligation (DMO) belum terpenuhi, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan sejak 2022, menyusul kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri yang memicu ketegangan di sektor tersebut. Beberapa perusahaan besar seperti PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka korporasi.
Pada Juni 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tersangka dalam perkara ini, termasuk pejabat eselon I Kementerian Perdagangan, seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri saat itu, Indrasari Wisnu Wardhana, bersama empat orang lainnya.
Kasus ini juga terkait dengan dugaan suap besar mencapai Rp 60 miliar yang melibatkan hakim, panitera, dan advokat agar majelis hakim menjatuhkan putusan bebas (ontslag) untuk tiga korporasi tersebut. Hal ini terungkap setelah putusan lepas yang kontroversial di pengadilan pada Maret 2025.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum pada 15 September 2025, membatalkan putusan sebelumnya dan memerintahkan agar kasus ini diadili kembali dengan menetapkan perusahaan-perusahaan tersebut membayar denda uang pengganti sebesar Rp 17,7 triliun.
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,25 triliun dari hasil kasus ini ke Kementerian Keuangan pada 20 Oktober 2025. Namun, masih ada sisa sekitar Rp 4,4 triliun yang menjadi perdebatan terkait permintaan keringanan pembayaran oleh dua perusahaan tersangka.
Secara garis besar, kasus ini merupakan kombinasi dari pemberian izin ekspor ilegal, praktik suap untuk mempengaruhi putusan pengadilan, serta upaya pemerintah untuk menuntaskan perkara besar yang merugikan negara triliunan rupiah terkait ekspor minyak sawit dan produk turunannya. Penyidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi ini. **











