Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Ahli Hukum Tata Negara Margarito Kamis menegaskan, suka tidak suka, mau tidak mau, pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) adalah sah.
“Suka tidak suka, mau tidak mau pemindahan Ibu Kota Negara itu adalah sah menurut hukum,” kata Margarito kepada SWARAJOMBANG.com, Selasa (25/1/2022).
Menurut Margarito, jika terjadi perdebatan antara yang setuju dan tidak setuju itu adalah masalah politik, bukan masalah hukum.
“Kalau masalah politik, anda bisa ngomong apa saja. Tapi dalam perspektif hukum, pemindahan Ibu Kota Negara adalah sah,” tegasnya.
Diluar orang ngomong atau berdebat apa saja itu adalah masalah politik, bukan masalah hukum. Secara hukum pemindahan Ibu Kota Negara itu adalah sah.
“Saya berbicara dalam perpektif hukum, bukan dalam perspektif politik. Dan inilah cerdasnya oligarki,” tandas Margarito.
Menurutnya, pemindahan Ibu Kota Negara ini bukan kali ini saja terjadi. Pada Zaman Soekarno, Ibu Kota Negara sudh pernah pindah ke Jogjakarta.
“Ketika sudah diputuskan pindah, konsekuensinya ya harus pindah,” tutur Margarito.
Sementara Direktur Eksekutif Walhi Kaltim Yohana Tiko dalam keterangan tertulisnya kepada media menyatakan, pemindahan IKN ke Kaltim berpotensi menggusur masyarakat adat dan merusak ekosistem.
“Ada 16.000 hutan bakau yang bakal hilang serta 256 ribu hektar kawasan suku Balik dan suku Pasir serta para transmigran yang akan tergusur,” papa Yohana.
Menurut Yohana, megaproyek ini terlalu banyak mengorbankan rakyat dan lingkungan. Perpindahan puluhan ribu ASN dan mungkin menjadi ratusan ribu orang akan serta-merta masuk ke Kaltim.
Kekhawatiran tergusurnya masyarakat adat, kata Yohana, akan menjadi kenyataan.