Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
KREDIONEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Dayang Donna Walfaries Tania, putri almarhum Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, dalam kasus dugaan suap penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim pada periode 2013–2018.
Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025, di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jakarta Timur (cabang Pondok Bambu). Penahanan ini menyusul pemeriksaan terkait dugaan suap enam IUP di Kaltim dengan total nilai suap mencapai Rp 3,5 miliar.
Dayang Donna, yang juga menjabat sebagai Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Timur, diduga menerima suap sebesar Rp 3,5 miliar untuk memfasilitasi perpanjangan enam IUP milik pengusaha Rudy Ong Chandra.
Selain Dayang Donna, KPK juga menetapkan beberapa tersangka lain, termasuk almarhum Awang Faroek Ishak dan pengusaha Rudy Ong Chandra. Namun, proses hukum terhadap almarhum Awang dihentikan karena yang bersangkutan telah wafat.
Modus suap melibatkan negosiasi dan permintaan uang sebelum dokumen IUP disetujui oleh Awang saat menjabat Gubernur Kaltim.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula sekitar tahun 2014 ketika Rudy Ong Chandra, seorang pengusaha tambang, mengalami hambatan dalam memperpanjang enam IUP miliknya di Kalimantan Timur. Rudy kemudian meminta bantuan Gubernur saat itu, Awang Faroek Ishak, melalui jalur pengurusan yang melibatkan Dayang Donna.
Rudy memberi kuasa kepada makelar bernama Sugeng untuk mengurus perpanjangan enam IUP. Pengurusan kemudian dialihkan ke Iwan Chandra, kolega Sugeng, dan tim ini menemui Gubernur Awang Faroek di rumah dinasnya untuk mengurus izin.
Sebagai biaya pengurusan, Rudy diduga menyetor Rp 3 miliar, yang termasuk fee untuk Iwan Chandra. Iwan menyerahkan sebagian uang tersebut kepada pejabat Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, yaitu Markus Taruk Allo dan Amrullah.
Pada Januari 2015, Dayang Donna menekan agar fee perpanjangan izin dinaikkan menjadi Rp 3,5 miliar. Permintaan ini akhirnya dipenuhi dengan penyerahan uang dalam bentuk dolar Singapura di sebuah hotel di Samarinda. Setelah transaksi berlangsung, Rudy menerima Surat Keputusan perpanjangan enam IUP tersebut.
KPK telah menetapkan tiga tersangka, yaitu:
-
Almarhum Awang Faroek Ishak (Gubernur Kaltim periode 2008–2018)
-
Dayang Donna Walfaries Tania (Ketua Kadin Kaltim dan putri Awang Faroek)
-
Rudy Ong Chandra (pengusaha)
Karena Awang Faroek Ishak meninggal dunia pada 2024, proses hukum terhadapnya dihentikan.
Rudy Ong dijemput paksa oleh KPK pada Agustus 2025 setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan dan diduga menyembunyikan diri. Penahanan Rudy dan Dayang Donna dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kronologi ini menggambarkan mekanisme suap dan pemufakatan dalam penyelesaian perpanjangan izin pertambangan selama bertahun-tahun di tingkat Pemerintah Provinsi Kaltim dengan keterlibatan pejabat dan pengusaha terkait.**











