Penulis: Hadi S Purwanto | Editor: Wibisono
Laporan: Tim SWARAJOMBANG.com
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Pj Bupati Jombang, Jawa Timur Sugiat dipastikan mengambil tindakan tegas menyikapi polemik dugaan penyimpangan belanja mamin Satpol PP tahun 2023. Sugiat sudah perintahkan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
“Sy sdh perintahkan Inspektorat utk periksa,” jawab Sugiat melalui chat WhatsApp, Rabu (27/3/2014), pukul 09.27, saat dimintai tanggapan soal tindakan Satpol PP Jombang yang diduga kuat hanya memberi satu botol air mineral kepada anggota.
Padahal menurut DPA, item mamin harian bertajuk belanja penambah daya tahan tubuh ini dipatok Pemkab sebesar Rp 10 ribu per orang per hari. Ini berlaku untuk seluruh OPD. Artinya, jika yang diberikan hanya satu botol air mineral, maka anggaran diasumsikan tersisa sekitar Rp 8 ribu per orang per hari.
Asumsi ini didasarkan pada harga satuan botol air mineral ukuran medium yang hanya berkisar 2 ribu rupiah untuk pembelian dalam jumlah besar. Sebagaimana ditegaskan Kepala Satpol PP Jombang, Thonsom Pranggono, jumlah anggota penerima mamin harian adalah 104 orang.
“Artinya, sisa anggaran Rp 8 ribu itu berarti 80 persen dari pagu atau setara nominal Rp 177 juta. Sebab pagu anggaran mamin harian tahun 2023 mencapai Rp 222.200.000. Pertanyaannya, kemana rimbanya sisa anggaran Rp 177 juta tersebut?” ujar pentolan LSM di Jombang.
Sejak polemik mencuat ke permukaan pada sepekan lalu, kepada sejumlah media, Kepala Satpol PP Jombang Thonsom Pranggono tidak menampik soal fakta tersebut. Hanya saja, ia meminta waktu untuk membuka kembali dokumen pengadaan.
Sayangnya, hingga sepekan lebih ditunggu, klarifikasi susulan soal mamin harian satu botol air mineral satu orang satu hari itu tidak pernah dilakukan oleh Kasatpol PP, Thomson Pranggono. Bahkan sampai hari ini. Akibatnya, dugaan penyimpangan pun menjadi tak terbantahkan.
Sekalipun begitu, tegas pentolan LSM, tidak berarti kesimpulan akhir bisa diambil. Diamnya Kasatpol PP tidak bisa diartikan sebagai peneguhan bahwa peristiwa itu benar-benar terjadi. Tetapi, untuk memastikannya, satu mekanisme audit harus ditempuh.
Menyikapi hal itu, Kepala Inspektorat Jombang Abdul Majid Nindyagung, diketahui menerbitkan surat nomor 094/0248/415.15/2024 berisi perintah kepada tim audit untuk melakukan audit investigasi.
Tim audit yang dipimpin Taufik Akbar Solikhin ST diketahui telah berkirim surat bertajuk Permintaan Dokumen. Surat yang ditujukan kepada Satpol PP Jombang tersebut berisi sejumlah permintaan.
Antaralain, Perubahan DPA TA 2023, Laporan Realisasi Anggaran TA 2023, Daftar Pegawai TA 2023, Jadwal Piket/Jaga Malam, SPJ Mamin (baik daya tahan tubuh, rapat, jamuan tamu) dan seluruh sub kegiatan beserta seluruh dokumen pendukung, serta kontrak kerjasama dengan penyedia.
Dalam suratnya, tim audit mematok deadline agar penyerahan dokumen dilakukan paling lambat Rabu tanggal 27 Maret 2024. Sayangnya, Kepala Inspektorat Jombang yang dikonfirmasi soal itu, Rabu (27/3/2024), tidak memberikan respon.
Bahkan saat konfirmasi ulang dilakukan pada Kamis (28/3/2024) atau sehari setelah tanggal deadline, Abdul Majid Nindyagung sebagai nahkoda penyidik internal itu tetap memilih bungkam. Ditelpon tidak diangkat, pertanyaan lewat chat WhatsApp tidak direspon.