Penulis: Wibisono | Editor: Zainul A Basuni
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Sesuai tahapan pinyidikan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dalam kasus Ruko Simpang Tiga, minggu lalu kejaksaan telah memanggil OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Hari ini, Kamis (24/8/2023) giliran para penghuni Ruko Simpang Tiga diperiksa oleh Tim Adhyaksa.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara dengan tidak membayar uang sewa ruko selama 5 tahun.
Kejari Jombang sangat serius mengusut kasus ini karena Ruko Simpang Tiga adalah aset milik Pemkab Jombang yang notabene sektor vital penghasil pendapatan daerah.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jombang, Deny Saputra Kurniawan saat dihubungi melalui aplikasi WhatsApp menjelaskan kepada SWARAJOMBANG.com Kamis (24/8/2023).
Deny mengatakan, saat ini sasaran pemeriksaan ditujukan kepada penghuni ruko yang sudah terconform oleh ahli hukum pidana dan tim auditor dari kejaksaan.
Deny mempertegas lagi bahwa kejaksaan bekerja secara konsisten sesuai tahapan dalam proses penyidikan.
“Nggeh jelas to (melakukan pemeriksaan, red) kami melaksanakan penyidikan sesuai jadwal,” ujar Deny.
Saat ditanya siapa orang-orang yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus dugaan pidana yang merugikan keuangan negara ini, Deny belum bisa memberikan keterangan.
“Sabar nggeh dulur, biarkan kami bekerja dulu,” jawab Deny singkat.
Terpisah, juru bicara Aliansi LSM Jombang, Aan Prihanto yang sangat getol mengawal kasus Ruko Simpang Tiga, saat dihubungi di Sekretariat Aliansi menyambut gembira atas capaian yang diperoleh dalam proses penyidikan oleh Kejari Jombang atas kasus Ruko Simpang Tiga.
“Sekali lagi kami menyimpulkan bahwa tahapan kasus hukum ini (Ruko simpang Tiga, red) memang sudah mendekati puncak munculnya tersangka. Terima kasih, bravo Kejari Jombang,” ujar Aan semangat.
Aan menganalogikan bahwa kasus tersebut ibarat orang bermain bola. Tim Adhyaksa sudah menemukan format permainan, tinggal dengan mudah saja untuk menciptakan goal.
“Kami umpamakan bermain bola, Tim Adhyaksa pasti sudah on target untuk menendang bola ke mulut gawang lawan,” ujar Aan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam auditnya telah menemukan adanya aset daerah Kabupaten Jombang yakni Ruko Ssimpang Tiga yang belum dibayar uang sewanya oleh penghuni ruko selaku penyewa selama 5 tahun.
Berdasarkan perhitungan BPK, bila penghuni ruko tidak membayar uang sewa selama kurun waktu 2016 hingga 2021, maka ada dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5 miliar lebih.