swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Perkosaan oleh dr. Priguna Tak Bisa Diselesaikan Damai, Ini Alasannya

14-04-2025 16:41:11
in Hukum, Nasional
Korban Nafsu Priguna Bertambah Dua, Ada yang Masih Muda
Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Jayadi | Editor: Aditya Prayoga

BANDUNG, SWARAJOMBANG.COM- Priguna Anugerah Pratama, dokter peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSHS Bandung yang menjadi tersangka pemerkosaan terhadap FH (21), disebut telah berdamai dengan korban.

Menurut kuasa hukumnya, Fredy Rizky Adilya, pihak keluarga korban menerima permintaan maaf dari kliennya. “Klien kami melalui perwakilan keluarga telah bertemu dan menyampaikan secara langsung permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban,” kata Fredy kepada tvOnenews, Sabtu (12/4/2025).

Ia menambahkan, telah tercapai kesepakatan damai secara kekeluargaan. Meski demikian, Fredy menyebut kliennya tetap siap menjalani proses hukum. “Termasuk konsekuensi terburuk di dalam hubungan rumah tangganya,” ujarnya.

Baca juga: Ijazah Ditahan Perusahaan, Cak Sholeh Sebut Ada Celah Hukum dan Solusi

Baca juga: Korban Nafsu Priguna Bertambah Dua, Ada yang Masih Muda

Penyelesaian Damai Tak Berlaku dalam Kasus Kekerasan Seksual

Namun, kuasa hukum korban dari Jabar Bantuan Hukum, Debi Agusfriansa, mengkritik langkah publikasi surat damai tanpa menyamarkan identitas FH, yang justru memperburuk kondisi psikologis korban.

Debi menegaskan bahwa penyelesaian damai dalam kasus kekerasan seksual tidak memiliki dasar hukum. “Perdamaian bukan alasan hukum yang bisa membatalkan proses pidana dalam kasus kekerasan seksual. Ini kejahatan luar biasa yang tidak bisa diselesaikan di luar jalur hukum,” tegasnya dalam konferensi pers di Bandung, Sabtu (12/4/2025).

Kasus Berulang, Restoratif Justice Tak Berlaku

Polda Jabar membantah kabar pencabutan laporan oleh korban. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, menegaskan bahwa laporan korban masih diproses dan tidak ada upaya damai.

“Nggak ada. Jadi nggak ada pencabutan laporan korban yang kami proses hukumnya. Damainya juga nggak ada upaya, karena ini perbuatan berulang,” ujar Surawan.

Ia juga mengungkapkan bahwa restorative justice tidak bisa diterapkan dalam kasus ini karena pelaku diduga melakukan tindakan serupa terhadap korban lain. Saat ini, sudah ada tiga laporan tambahan yang masuk terkait dugaan serupa.

“Salah satu perbuatan yang tidak bisa restorative ialah perbuatan berulang,” tegasnya.***

Tags: apakah kasus pemerkosaan bisa di Restorative JusticeKasus permerkosaamPriguna Anugerah
Previous Post

Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Armuji dan Cabut Perkara ke Polisi, Laporan Penahanan Ijazah Jalan Terus

Next Post

Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

Next Post
Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

Kasus Dana Hibah, KPK Geledah Rumah La Nyalla Mattalitti di Surabaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.