Menu

Mode Gelap

Hukum

Jan Hwa Diana Minta Maaf ke Armuji dan Cabut Perkara ke Polisi, Laporan Penahanan Ijazah Jalan Terus

badge-check


					(Kiri) Jan Hwa Diana bersama suami mendatangi rumah wakil walikota Armuji, minta maaf dan mencabut laporan ke polisi. (Kanan) Tim Pemkot Surabaya mendampingi Dila Andriani melapor ke  Poltabes Surabaya, karena ijazahnya ditahan  manajemen UD Sentosa Seal, Senin 14 April 2025. Tangkap layar video Instagram@sekitarsurabaya_ida/surabayametro Perbesar

(Kiri) Jan Hwa Diana bersama suami mendatangi rumah wakil walikota Armuji, minta maaf dan mencabut laporan ke polisi. (Kanan) Tim Pemkot Surabaya mendampingi Dila Andriani melapor ke Poltabes Surabaya, karena ijazahnya ditahan manajemen UD Sentosa Seal, Senin 14 April 2025. Tangkap layar video Instagram@sekitarsurabaya_ida/surabayametro

SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM- Polemik antara Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentosa Seal di Surabaya, dan Wakil Wali Kota Armuji terkait penahanan ijazah karyawan kini memasuki babak baru. Pada 14 April 2025, Jan Hwa Diana mengunjungi rumah dinas Armuji untuk meminta maaf dan mengumumkan bahwa ia mencabut laporan polisi yang diajukan terhadap Armuji atas tuduhan pencemaran nama baik.

Dalam pernyataannya, Diana menyebut bahwa semua masalah ini berawal dari kesalahpahaman dan mengaku tidak bermaksud menyudutkan Armuji.

Diana sebelumnya membantah tuduhan bahwa ia menahan ijazah karyawan, menyatakan bahwa ia tidak mengenal karyawan yang mengaku ijazahnya ditahan.

Ia juga menegaskan bahwa jika ada dugaan penahanan ijazah, seharusnya hal itu diurus melalui jalur hukum yang tepat.

Armuji, di sisi lain, menegaskan bahwa tindakan penahanan ijazah adalah pelanggaran hukum dan telah menerima banyak laporan dari karyawan lainnya yang mengalami hal serupa.

Meskipun Diana mencabut laporannya, Armuji menyatakan bahwa masalah terkait karyawan yang ijazahnya ditahan tetap perlu ditangani secara hukum.

Kedua belah pihak kini berusaha menyelesaikan masalah ini dengan cara damai, tetapi situasi ini menunjukkan ketegangan antara pengusaha dan pemerintah dalam konteks perlindungan hak pekerja.

Karyawan Lapor Polisi
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan untuk mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan bahwa pemkot berkomitmen untuk melindungi hak-hak pekerja sekaligus mendukung pengembangan iklim investasi.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengakuan Dila Andriani, pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemiliknya ngomong ini bukan pegawai saya, yang pegawai ngomong saya adalah pegawai di tempat perusahaan ini. Bahkan memiliki tanda bukti untuk penerimaan ijazah dipegang oleh perusahaan ini,” jelasnya.

Maka dari sisi hukum, lanjut Eri Cahyadi, Senin pagi 14 April 2025, tim dari Pemkot Surabaya akan mengantarkan sendiri karyawan tersebut ke Polrestabes untuk membuat laporan.

“Saya akan meminta dan mengajak si pegawai yang ijazahnya ditahan untuk lapor ke polisi. Insyaallah nanti pukul 10.00 WIB dikawal oleh Kepala Disperinaker (Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota) Surabaya untuk membuatkan laporan ke Polrestabes,” tegasnya.

“Siapa yang salah, harus bertanggung jawab,” imbuh Eri. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Empat Pelaku Komplotan Curanmor Dibekuk Polisi Jombang

30 Juni 2026 - 19:34 WIB

Korsleting Listrik, Tiga Kamar Tidur Ludes Dilalap Api

29 Juni 2026 - 19:13 WIB

Kasatreskrim dan Delapan Kapolsek jajaran Polres Jombang Resmi Berganti

26 Juni 2026 - 13:41 WIB

Sopir Mengantuk, Truk Muatan Pakan Ayam Tabrak Pembatas Jembatan

24 Juni 2026 - 19:52 WIB

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Trending di Hukum