Menu

Mode Gelap

Headline

Kasus Kekerasan Seksual Tiga Anak di Bawah Umur, Eks Kapolres Ngada Dihukum 19 Tahun Penjara serta Denda Rp 6 Miliar

badge-check


					Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Putusan dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: tribunnews.com Perbesar

Bediri tegab mantan Kapolres Ngada, NTT, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.tervonis dalam kasus perbuatan kekerasan seksual kepada anak di bawah umur, 6 tahun, 13 tahun dan 16 tahun. Hakim memvonis hukuman 19 tahun penjara, denda Rp 6 miliar serta membayar restitusi Rp 359 juta kepada korban. Putusan dilaksanakan di PN Kupang, Selasa 21 Oktober 2025. Foto: tribunnews.com

Penulis: Eko Wienarto   |    Editor: Priyo Suwarno

NGADA, SWARAJOMBANG.COM– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kupang telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara serta denda Rp 6 miliar dan membayar restitusi kepada korban Rp 359 juta kepada mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, Selasa 21 Oktober 2025 di PN Kupang.

Ia terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa. Hukuman ini sedikit lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 20 tahun penjara.

Selain hukuman penjara, Fajar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 6 miliar dan jika tidak mampu membayar, pidana denda tersebut digantikan dengan tambahan masa tahanan.

Dia juga diwajibkan membayar restitusi sebesar sekitar Rp 359 juta kepada para korban. Sidang putusan berlangsung terbuka di ruang Cakra PN Kupang dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gde Agung Parnata bersama dua hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan telah terbukti unsur tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukannya dengan tipu muslihat. Fajar memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan ini.

Hukuman ini menandai akhir dari proses pengadilan yang telah menyita perhatian publik di Nusa Tenggara Timur.

Kronologi

Kronologi kasus kekerasan seksual oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, bermula saat Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menerima informasi dari Divisi Hubungan Internasional Polri pada 22 Januari 2025 mengenai dugaan kekerasan seksual yang dilakukan Fajar.

Penyelidikan dimulai pada 23 Januari 2025 dengan pemeriksaan di Hotel Kristal Kupang, tempat kejadian yang melibatkan beberapa staf hotel dan bukti CCTV serta dokumen resepsionis.

Fajar diduga mencabuli tiga anak di bawah umur dan satu korban dewasa sejak Juni 2024 hingga Januari 2025 di beberapa hotel di Kupang.

Ia bahkan merekam perbuatan bejatnya dan menyebarkan video tersebut secara daring, yang terdeteksi juga oleh otoritas di Australia.

Fajar menggunakan perantara untuk mencari anak-anak yang menjadi korban, salah satunya yang berusia 6 tahun. Berbagai barang bukti seperti pakaian korban, visum, dan video rekaman ditemukan dalam penyelidikan.

Persidangan pertama berlangsung 30 Juni 2025 dan berlanjut hingga vonis pada 21 Oktober 2025 yang menjatuhkan hukuman 19 tahun penjara serta denda dan restitusi untuk korban. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Ujicoba B50 untuk Diesel Lokomotif KAI Lempuyangan – Yogyakarta, Bisa Hemat Devisa Rp157 Triliun/ Tahun

27 April 2026 - 18:40 WIB

Kementrian ESDM uji coba BBM B50, pafa mesin diesel KAI . Jika uji coba ini sukses maka RI bisa beremat devisa hingga Rp 157 triliun/ tahun. Foto: Liputan6

Siswa SLB Dilibatkan Dalam Dimulasi Kesiapsiagaan Bencana, Pemkab Jombang Peringati HKB 2026

27 April 2026 - 16:06 WIB

Dunia Terpukul Kenaikkan Harga Minyak Mentah $US107/Barel, Subsudi BBM RI Bisa Melonjak Hingga Rp500 Triliun

27 April 2026 - 10:56 WIB

Ilustrasi kenaikkan harga minyak dunia Senin, 27 April 2026, tembus $US107/ barel kondisi ekonomi dumia masih mencekam. Foto: liputa6

Start 17 Kiandra Bikin Kejutan Juara I Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026

26 April 2026 - 21:33 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Sepeda Santai Ketupat Ontel di Desa Kedunglosari Tembelang Jombang

26 April 2026 - 19:54 WIB

Berstatus Siaga III, Gunung Merapi di Jateng Terus Semburkan Lava

26 April 2026 - 17:32 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-9): Ketergantungan Massal Candu di Batavia

26 April 2026 - 17:03 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Trauma 9/11 Terulang di Gedung Putih, Saat Evakuasi Ledakan Trump Jatuh: Damn Carpet! Melania Merangkak

26 April 2026 - 11:51 WIB

Trending di Headline