swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus KDRT Polwan Bakar Suami, Hakim PN Mojokerto Vonis Hukuman 4 Tahun kepada Briptu Fadhilatun Nikmah

24-01-2025 17:44:17
in Hukum
Kasus KDRT Polwan Bakar Suami, Hakim PN Mojokerto Vonis Hukuman 4 Tahun kepada Briptu Fadhilatun Nikmah

Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisonso  |  Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja  menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota polisi wanita (Polwan) berusia 28 tahun, Kamis, 23 Januari 2025.

Wanitan Polwan ini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 .

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terbukti melakukan tindakan kekerasan,  menyebabkan kematian suaminya

Insiden terjadi pada 8 Juni 2024, ketika Dila membakar suaminya di garasi rumah dinas mereka.

Sebelum kejadian, Dila mengetahui bahwa saldo rekening suaminya berkurang drastis dan mencurigai suaminya menggunakan uang tersebut untuk berjudi. Dalam keadaan marah, ia melakukan tindakan pembakaran

Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan bahwa ada faktor memberatkan dalam kasus ini, yaitu hilangnya nyawa korban. Namun, ada juga faktor meringankan, termasuk permohonan maaf dari keluarga korban dan fakta bahwa Dila adalah seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Penasihat hukum Dila menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mengingat kondisi anak-anaknya yang membutuhkan perhatian.

Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap keluarga, serta tantangan yang dihadapi oleh anggota kepolisian dalam kehidupan pribadi mereka. **

Tags: 4 tahunbakarBriptuFadhilatunHakimhukumanPN.Mojokertosuami
Previous Post

Pencarian Korban Longsor Wonosalam, BPBD Jombang Kerahkan 70 Personel dan 2 Unit Alat Berat

Next Post

Polisi Lakukan 30 Adegan Rekonstruksi di Barbershop Masterpiece, Septian Adi Tewas karena Urusan Cinta

Next Post
Polisi Lakukan 30 Adegan Rekonstruksi di Barbershop Masterpiece, Septian Adi Tewas karena Urusan Cinta

Polisi Lakukan 30 Adegan Rekonstruksi di Barbershop Masterpiece, Septian Adi Tewas karena Urusan Cinta

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.