Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus KDRT Polwan Bakar Suami, Hakim PN Mojokerto Vonis Hukuman 4 Tahun kepada Briptu Fadhilatun Nikmah

badge-check


					Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Wibisonso  |  Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja  menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota polisi wanita (Polwan) berusia 28 tahun, Kamis, 23 Januari 2025.

Wanitan Polwan ini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 .

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terbukti melakukan tindakan kekerasan,  menyebabkan kematian suaminya

Insiden terjadi pada 8 Juni 2024, ketika Dila membakar suaminya di garasi rumah dinas mereka.

Sebelum kejadian, Dila mengetahui bahwa saldo rekening suaminya berkurang drastis dan mencurigai suaminya menggunakan uang tersebut untuk berjudi. Dalam keadaan marah, ia melakukan tindakan pembakaran

Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan bahwa ada faktor memberatkan dalam kasus ini, yaitu hilangnya nyawa korban. Namun, ada juga faktor meringankan, termasuk permohonan maaf dari keluarga korban dan fakta bahwa Dila adalah seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Penasihat hukum Dila menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mengingat kondisi anak-anaknya yang membutuhkan perhatian.

Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap keluarga, serta tantangan yang dihadapi oleh anggota kepolisian dalam kehidupan pribadi mereka. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Momen Kiai Cabul Tiarap Sambil Diborgol Kabel Ties Polisi, Akhir Pelarian Tersangka Pencabulan Santri Ponpes Pati

7 Mei 2026 - 19:39 WIB

Bahas Raperda Keamanan Masyarakat, Kartiyono: Libatan Masyarakat Sebanyak-banyaknya

7 Mei 2026 - 19:07 WIB

Tim Buser Polres Pati Meringkus Ashari saat Sedang Naik Motor di Wonogiri

7 Mei 2026 - 15:08 WIB

16 Orang Tewas Terbakar, Akibat Bus ALS Bertabrakan dengan Truk Tanki di Musi Rawas

6 Mei 2026 - 20:51 WIB

Barbuk 3,2 Kg Sabu dari Polres Sampang, setelah Diperiksa di Kejaksaan Ternyata tak Mengandung Narkotika

6 Mei 2026 - 19:59 WIB

Pelaku Pembacokan Mertua di Mojokerto, Polisi Butuh 6 Jam Ringkus Pelaku di Asemrowo Surabaya

6 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kapolres Malang Tegaskan 31 Wisatawan Positif Narkoba, Mereka Korban Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 17:42 WIB

Polres Jombang Amankan Terduga Pelaku Live Mesum dari Genengan Pulolor

5 Mei 2026 - 23:12 WIB

Bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Dudung Abdurachman Janji Ungkap Jual Beli Titik MBG

5 Mei 2026 - 22:23 WIB

Dudung Abdurachman, Kepala Staf Keptesidenan. Foto: ist
Trending di Headline