Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus KDRT Polwan Bakar Suami, Hakim PN Mojokerto Vonis Hukuman 4 Tahun kepada Briptu Fadhilatun Nikmah

badge-check


					Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Wibisonso  |  Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja  menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota polisi wanita (Polwan) berusia 28 tahun, Kamis, 23 Januari 2025.

Wanitan Polwan ini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 .

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terbukti melakukan tindakan kekerasan,  menyebabkan kematian suaminya

Insiden terjadi pada 8 Juni 2024, ketika Dila membakar suaminya di garasi rumah dinas mereka.

Sebelum kejadian, Dila mengetahui bahwa saldo rekening suaminya berkurang drastis dan mencurigai suaminya menggunakan uang tersebut untuk berjudi. Dalam keadaan marah, ia melakukan tindakan pembakaran

Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan bahwa ada faktor memberatkan dalam kasus ini, yaitu hilangnya nyawa korban. Namun, ada juga faktor meringankan, termasuk permohonan maaf dari keluarga korban dan fakta bahwa Dila adalah seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Penasihat hukum Dila menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mengingat kondisi anak-anaknya yang membutuhkan perhatian.

Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap keluarga, serta tantangan yang dihadapi oleh anggota kepolisian dalam kehidupan pribadi mereka. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Terseret Kasus Maidi, KPK Geledah Rumah Kadinas Kominfo Kota Madiun dan PT Uler Raya Jiwan

7 April 2026 - 09:59 WIB

Gurita Suap Cukai Rokok, KPK Memanggil Muhammad Suryo Bos HS tetapi Tidak Hadir Tanpa Alasan

5 April 2026 - 10:57 WIB

Hacker Ecek-ecek Sukses Bobol Si-BOS, Kuras Dana BOS SMAN2 Prabumulih Hampir Rp 1 Miliar

4 April 2026 - 18:53 WIB

Terjerat Bisnis Biji Kakao Fiktif, Hakim Vonis Hukuman Tiga Dosen Senior UGM 3-2 Tahun Penjara

4 April 2026 - 18:36 WIB

Pemkab Banyuwangi Meratakan Ekonomi: Minimarket Jejaring Buka 08.00 Tutup 21.30 WIB

4 April 2026 - 18:28 WIB

Mantan Bendahara Polresta Samarinda Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbitkan 196 SPM Fiktif Rp 4 Miliar Lebih

4 April 2026 - 18:16 WIB

Proyek Mini Zoo Rp 9,6 Miliar Purworejo Mangkrak, Kejari Menahan Tiga Tersangka Korupsi

3 April 2026 - 10:53 WIB

Perempuan Dosen Menangkap Tangan Mahasiswa Sedang Merekam Dirinya Saat di Toilet Kampus Unitirta, BEM Pun Bersuara

3 April 2026 - 10:20 WIB

Diduga Ada Permainan Calo, Purbaya Menilai Coretax Rp 1,3 Triliun tak Kelar-kelar

2 April 2026 - 22:07 WIB

Trending di Ekonomi