Menu

Mode Gelap

Hukum

Kasus KDRT Polwan Bakar Suami, Hakim PN Mojokerto Vonis Hukuman 4 Tahun kepada Briptu Fadhilatun Nikmah

badge-check


					Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Terpidana Britu Fadhilatun Nikmah, 28, mendapat vonis hukuman 4 tahun penjara, dalam kasus KDRT membakar suaminya hingga meninggal dunia. Putusan di PN Mojokerto, Kamis, 23 Januari 2025. Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Wibisonso  |  Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM- Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja  menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Briptu Fadhilatun Nikmah, anggota polisi wanita (Polwan) berusia 28 tahun, Kamis, 23 Januari 2025.

Wanitan Polwan ini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan kematian suaminya, Briptu Rian Dwi Wicaksono, 27 .

Briptu Dila didakwa melanggar Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia terbukti melakukan tindakan kekerasan,  menyebabkan kematian suaminya

Insiden terjadi pada 8 Juni 2024, ketika Dila membakar suaminya di garasi rumah dinas mereka.

Sebelum kejadian, Dila mengetahui bahwa saldo rekening suaminya berkurang drastis dan mencurigai suaminya menggunakan uang tersebut untuk berjudi. Dalam keadaan marah, ia melakukan tindakan pembakaran

Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja menyatakan bahwa ada faktor memberatkan dalam kasus ini, yaitu hilangnya nyawa korban. Namun, ada juga faktor meringankan, termasuk permohonan maaf dari keluarga korban dan fakta bahwa Dila adalah seorang ibu dari tiga anak yang masih kecil.

Baik pihak terdakwa maupun jaksa menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding. Penasihat hukum Dila menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk mempercepat proses hukum dan mengingat kondisi anak-anaknya yang membutuhkan perhatian.

Kasus ini menyoroti isu serius mengenai kekerasan dalam rumah tangga dan dampaknya terhadap keluarga, serta tantangan yang dihadapi oleh anggota kepolisian dalam kehidupan pribadi mereka. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

5 Orang Luka Serius 4 Luka Ringan, Akibat PO Sudiro Tergelincir di Tol Tembelang Jombang

21 Mei 2026 - 09:40 WIB

Rieke Melapor ke Komisi Yudisial, MA Tolak Kasasi Lahirkan Tagar untuk Nikita Mirzani

21 Mei 2026 - 08:59 WIB

Dedi Mulyadi Buka Sayembara Berhadiah Rp750 Juta untuk Mencari Keberadaan Aman Yani

20 Mei 2026 - 21:49 WIB

Kejati Kaltim Sita Lagi Rp57,4 M dari PT JMB Group, Total Mencapai Rp271, 4 M

20 Mei 2026 - 13:44 WIB

Kejaksaan Pasuruan Jebloskan Gus Rofi’i ke Tahanan, Dugaan Korupsi PKBM Rp 600 Juta

20 Mei 2026 - 12:39 WIB

Dewan Jombang Bahas Raperda Konstruksi: Harus Tepat Waktu Kontraktor Dibayar

19 Mei 2026 - 18:19 WIB

Sekongkol dengan Pacar, Andriana Sekap dan Kuras Rp2 M dan 1 Kg Emas Milik Kakek Kusnadi

18 Mei 2026 - 16:56 WIB

Presiden Cabut Sejumlah Kewenangan Polri Dialihkan ke TNI, Andrianus Meliala: Kembali ke Dwi Fungsi ABRI

16 Mei 2026 - 21:54 WIB

HM Basuki Pejabat ‘Rahasia’ KDMP: Rekrutmen Ini adalah Titipan Pejabat Jombang

14 Mei 2026 - 18:19 WIB

Trending di Headline