Penulis: Adi Wardhono | Editor: Priyo Suwarno
CILACAP, SWARAJOMBANG.COM- KH Ahmad Yazid Basyaiban atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya Ahmad Yazid Basyaiban ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di kediamannya di Bekasi, Selasa malam, 23 Desember 2025, pukul 22.30 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor Print-2198/M.3/FD.2/12/2025 setelah penyidik menemukan bukti permulaan cukup terkait dugaan TPPU. Gus Yazid langsung dibawa ke Semarang, tiba pukul 05.00 WIB pada 24 Desember 2025, untuk pemeriksaan di Kejati Jateng.
Ia ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari korupsi penjualan aset tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha senilai sekitar Rp20 miliar. Dikenakan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Setelah diperiksa hingga pukul 10.30 WIB, Gus Yazid ditahan di Lapas Kelas I Semarang selama 20 hari mulai 24 Desember 2025 untuk kelancaran penyidikan. Ia keluar dari pemeriksaan mengenakan rompi tahanan oranye sambil menyatakan ketidaksetujuannya
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng) telah menahan KH Ahmad Yazid Basyaiban, atau Gus Yazid, Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi jual beli tanah BUMD Cilacap.
Gus Yazid ditangkap tim penyidik gabungan Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng di kediamannya di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Ia tiba di Kantor Kejati Jateng di Semarang pada Rabu, 24 Desember 2025, pukul 05.00 WIB, menjalani pemeriksaan, dan kemudian digelandang ke Lapas Kelas I Semarang pukul 10.00 WIB untuk penahanan 20 hari.
Kasus ini berasal dari dugaan korupsi pengadaan tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar. Gus Yazid diduga menerima uang Rp20 miliar dari lingkaran korupsi tersebut, yang kemudian diindikasikan sebagai TPPU.
Saat digiring, Gus Yazid menyatakan akan membuktikan kebenarannya dan menolak tuduhan, dengan suara bergetar: “Kita lihat kebenarannya nanti ya. Saya akan buktikan semuanya, saya tidak terima.” Ia tampak tenang di dalam mobil tahanan meski sempat tersenyum.
Gus Yazid ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Dakwaan resmi menuding Gus Yazid menerima atau menguasai penempatan hasil tindak pidana korupsi dari jual beli tanah seluas sekitar 700 hektar oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha, bernilai Rp20 miliar.
Penetapan tersangka didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, terkait kerugian negara Rp237 miliar dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Cipari, Cilacap. Penahanan selama 20 hari mulai 24 Desember 2025 dilakukan di Lapas Kelas I Semarang.
Kronologi
Kronologi keterlibatan Gus Yazid dalam kasus TPPU terkait korupsi tanah BUMD Cilacap dimulai dari kontak awal pada 2023 dan berlanjut hingga penahanannya pada Desember 2025.
* Pada 2023, Gus Yazid mengaku dikenal melalui telepon oleh seseorang bernama Andi, yang mengaku direktur perusahaan perkebunan, meminta doa untuk kelancaran urusan. Uang mulai diterima dalam beberapa tahap, total Rp18-20 miliar, yang diklaim digunakan untuk kegiatan sosial seperti pengobatan gratis di Kodim dan Kodam atas nama Presiden Prabowo Subianto.
* Gus Yazid diperiksa pertama kali sebagai saksi oleh Kejati Jateng pada 12-13 Agustus 2025 terkait dugaan korupsi pengadaan tanah PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar. Ia mengakui menerima uang tapi mengklaim tidak tahu asal-usulnya dari korupsi.
* Setelah bukti permulaan cukup, Gus Yazid ditetapkan tersangka TPPU oleh Kejaksaan Agung dan Kejati Jateng, diduga menerima/k menguasai Rp20 miliar hasil korupsi jual beli tanah 700 Ha oleh BUMD CSA. Ia ditangkap di Bekasi pada 23 Desember 2025 pukul 22.30 WIB, tiba di Kejati Jateng Semarang pukul 05.00 WIB 24 Desember, diperiksa, dan ditahan 20 hari di Lapas Semarang pukul 10.00
Dalam kasus korupsi jual beli tanah BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) di Cipari, Cilacap, yang merugikan negara Rp237 miliar, terdapat beberapa tersangka utama terkait pengadaan tanah seluas sekitar 700 hektare dari PT Rumpun Sari Antan (RSA).
Tersangka Korupsi Utama
- Andhi Nur Huda (ANH): Mantan Direktur PT RSA, diduga menawarkan tanah HGU dan menerima Rp230 miliar dari hasil korupsi.
- Awaluddin Muuri (AM): Mantan Penjabat Bupati Cilacap atau Eks Sekda, menerima Rp1,8 miliar dan memproses pembelian meski legalitas bermasalah.
- Iskandar Zulkarnain (IZ): Komisaris PT CSA atau Kabag Perekonomian Pemkab Cilacap, menerima Rp4,3 miliar dan terlibat kesepakatan fee.
- KH Ahmad Yazid Basyaiban (Gus Yazid): Ketua Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya, diduga menerima Rp20 miliar hasil korupsi untuk dicuci.











