swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Kasus Hubungan Sedarah, Penjual Pentol Gauli Adik Sejak Kelas 5 SD di Mojoagung

22-05-2025 16:44:56
in Hukum
Kasus Hubungan Sedarah, Penjual Pentol Gauli Adik Sejak Kelas 5 SD di Mojoagung

Polres Jombang, Rabu 21 Mei 2025, menggelar konferensi pers, mengungkap kasus rudapaksa seorang kakak laki-laki (beda ayah) kepada adik perempuan. Aksi itu dilakukan sejak adik perempuan kelas 5 SD, Instagram@jombanginformasi_

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono    |    Editor: Priyo Suwarno

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM- Polres Jombang menggelar konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025, semula cekcok fisik, ternyata kasus rudapaksa dan pelecehan seks. Kasus ini menimpa AA (23), seorang pedagang pentol di Kecamatan Mojoagung, Jombang,  terhadap adik kandungnya sendiri (satu ibu beda ayah) sejak korban masih duduk di kelas 5 SD, tahun 2018 hingga Desember 2024.

Kasus ini terungkap pada Minggu, 18 Mei 2025, setelah terjadi cekcok antara AA dan korban terkait masalah ekonomi di rumah kos. Cekcok tersebut menarik perhatian warga sekitar yang kemudian melaporkannya ke Polsek Mojoagung.

Saat diamankan dan dimintai keterangan di Polsek Mojoagung, korban akhirnya mengungkap seluruh perbuatan kakaknya kepada polisi.

Dalam konferensi pers tersebut, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata, menjelaskan bahwa pelaku dan korban merupakan saudara seibu beda ayah.

AA memaksa korban dengan modus membujuk menggunakan video porno, kemudian mengancam agar korban tidak memberitahukan perbuatan tersebut kepada ibu mereka. Aksi ini dilakukan di rumah ibu kandung mereka saat orang tua tidak berada di tempat.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, menambahkan bahwa kasus ini terungkap setelah terjadi cekcok dan penganiayaan fisik antara pelaku dan korban yang memicu korban berani melapor ke polisi. Pelaku mengakui perbuatannya yang dipicu kecanduan menonton video porno dan menggunakan ancaman serta paksaan.

Pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut atas kasus ini.

Kasus bermula pada tahun 2018, ketika korban, seorang perempuan yang saat itu berusia 12 tahun dan duduk di kelas 5 SD, mulai menjadi korban rudapaksa oleh kakak kandungnya, AA (23), seorang penjual pentol dari Mojoagung, Jombang.

AA dan korban adalah saudara seibu beda ayah; AA anak dari pernikahan ibu dengan suami pertama, sedangkan korban anak dari suami kedua.

AA memulai aksinya dengan membujuk dan mengancam korban, serta memaksa korban menonton video porno sebelum melakukan persetubuhan.

Tindakan ini dilakukan di rumah induk milik ibu kandung mereka, biasanya saat ibu dan bapak sambung korban tidak berada di rumah.

Perbuatan bejat ini berlangsung berulang kali selama sekitar enam hingga tujuh tahun, hingga Desember 2024. Bahkan setelah AA menikah secara siri pada 2020, ia masih tetap melakukan perbuatan tersebut terhadap adiknya.

Korban kini berusia 19 tahun dan tinggal bersama ibu kandung serta bapak sambungnya. Dari hasil pemeriksaan, korban tidak sampai hamil akibat perbuatan pelaku. **

Tags: adikkakakMojoagungpentolPolres JombangrudapaksaSD
Previous Post

Sebagai Ilmuwan Roy Suryo Cs Melapor ke Komnas HAM, Merasa Dikriminalisasi oleh Jokowi

Next Post

Jual Konten Porno Inses, Bareskrim Ringkus Admin Akun Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Next Post
Jual Konten Porno Inses, Bareskrim Ringkus Admin Akun Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Jual Konten Porno Inses, Bareskrim Ringkus Admin Akun Facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.