Menu

Mode Gelap

Hukum

Sebagai Ilmuwan Roy Suryo Cs Melapor ke Komnas HAM, Merasa Dikriminalisasi oleh Jokowi

badge-check


					Roy Surto CS menggelar konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025, di Jakarta, setelah melapor ke Komnas HAM , karena merasa dikriminalisasi oleh Jokowi, terkait ijazah palsu. Dalam konferensi pers itu ada juga Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia. Instagram@jayalah.negriku Perbesar

Roy Surto CS menggelar konferensi pers, Rabu 21 Mei 2025, di Jakarta, setelah melapor ke Komnas HAM , karena merasa dikriminalisasi oleh Jokowi, terkait ijazah palsu. Dalam konferensi pers itu ada juga Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia. Instagram@jayalah.negriku

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Pakar telematika Roy Suryo Cs mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Rabu, 21 Mei 2025. Selain Roy, ada juga Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Rizal Fadillah dan Kurnia.

Roy menyatakan bahwa dirinya sebagai peneliti, dan mempertanyakan penelitiannya kepada polisi. Mereka mendatangi Komnas HAM, karena merasa dikriminalisasi atas laporan yang dibuat oleh Presiden ke-7 Joko Widodo di Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu.

Untuk mengadukan dugaan pelanggaran hak manusia yang kami duga dilakukan oleh saudara Joko Widodo berkaitan dengan adanya sejumlah tindakan kriminalisasi,” ujar Koordinator Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, Ahmad Khozinudin di Komnas HAM.

Menurutnya, Roy Suryo hanya menjalankan hak konstitusi untuk menyampaikan pendapat berdasarkan ilmu pengetahuan. Namun, tindakan mereka justru dilaporkan oleh Jokowi.

Ahmad juga membeberkan adanya sejumlah pasal yang dipaksakan agar kliennya ini terjerat ranah pidana. Dia menyebut, pendapat Roy Suryo cs soal ijazah palsu ini tak ada kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjadi dasar Jokowi melapor ke Polda Metro.

Komnas HAM hingga saat ini belum memberikan pernyataan resmi atau reaksi publik yang spesifik terkait laporan yang diajukan oleh Roy Suryo dan kawan-kawan. Roy Suryo CS melaporkan dugaan kriminalisasi dan pelanggaran HAM yang mereka alami akibat laporan Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya atas tudingan ijazah palsu.

Mereka menduga ada tindakan kriminalisasi terhadap hak berpendapat dan otoritas ilmu pengetahuan yang mereka jalankan, dan meminta Komnas HAM untuk memanggil kepolisian serta pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) guna mengusut kasus ini lebih lanjut.

Roy Suryo dan timnya menegaskan bahwa pertanyaan mereka soal keabsahan ijazah Jokowi adalah bagian dari hak konstitusional dan ilmu pengetahuan, bukan untuk mencemarkan nama baik.

Mereka juga menyatakan bahwa Undang-Undang ITE yang menjadi dasar laporan Jokowi tidak seharusnya dipakai untuk menjerat mereka, karena UU tersebut justru dirancang oleh Roy Suryo sendiri saat menjadi anggota DPR.

Sementara itu, Komnas HAM sampai berita terakhir belum mengeluarkan tanggapan resmi atas pengaduan Roy Suryo CS, dan proses pemeriksaan atau tindak lanjut dari Komnas HAM terhadap laporan tersebut belum diketahui secara pasti dari sumber yang ada. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Tim Buser Polres Pati Meringkus Ashari saat Sedang Naik Motor di Wonogiri

7 Mei 2026 - 15:08 WIB

16 Orang Tewas Terbakar, Akibat Bus ALS Bertabrakan dengan Truk Tanki di Musi Rawas

6 Mei 2026 - 20:51 WIB

Barbuk 3,2 Kg Sabu dari Polres Sampang, setelah Diperiksa di Kejaksaan Ternyata tak Mengandung Narkotika

6 Mei 2026 - 19:59 WIB

Pelaku Pembacokan Mertua di Mojokerto, Polisi Butuh 6 Jam Ringkus Pelaku di Asemrowo Surabaya

6 Mei 2026 - 18:32 WIB

Kapolres Malang Tegaskan 31 Wisatawan Positif Narkoba, Mereka Korban Pengeroyokan di Pantai Wediawu

6 Mei 2026 - 17:42 WIB

Polres Jombang Amankan Terduga Pelaku Live Mesum dari Genengan Pulolor

5 Mei 2026 - 23:12 WIB

Bertemu dengan Wakil Ketua KPK, Dudung Abdurachman Janji Ungkap Jual Beli Titik MBG

5 Mei 2026 - 22:23 WIB

Dudung Abdurachman, Kepala Staf Keptesidenan. Foto: ist

3.000 ASN Terjebak Praktik Presensi Hantu, Bupati Brebes Paramita Widya: Ini Masuk Tindakan Korupsi

5 Mei 2026 - 21:52 WIB

DPRD Jombang Sahkan Perda Barang Milik Daerah, Menjaga Pengelolaan secara Transparensi

5 Mei 2026 - 16:49 WIB

Trending di Headline