Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto Erning Wibowo, menyampaikan permintaan maaf atas penanganan kasus Hogi Miyana (atau Hogi Minaya) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI pada 28 Januari 2026.
Hogi Miyana menjadi tersangka setelah mengejar dua pelaku jambret yang merampas tas istrinya, Arsita Miyana, hingga berujung kecelakaan fatal yang menewaskan kedua pelaku.
Penetapan status tersangka ini memicu kontroversi publik dan panggilan dari Komisi III DPR RI terhadap Kapolresta Sleman serta Kajari Sleman. RDP digelar di Senayan, Jakarta, dihadiri Hogi, istrinya, kuasa hukum, serta pejabat terkait.
Edy mengakui kemungkinan kesalahan dalam penerapan pasal hukum, meski awalnya bertujuan menegakkan kepastian hukum.
Ia meminta maaf kepada Hogi, Arsita, dan seluruh masyarakat Indonesia atas kekeliruan penanganan tersebut.
“Saya sangat terkejut ketika mengetahui bahwa pengemudi mobil yang melakukan pengejaran adalah suaminya sendiri.”
“Saya merasakan dilema yang mendalam. Satu sisi, kita telah kehilangan dua nyawa yang tidak bisa dinilai dengan uang.”
“Saya sampaikan langsung kepada Pak Hogi Minaya bahwa tindakan beliau membantu tugas Kepolisian… Saya sebagai suami tentu akan melakukan hal yang sama seperti yang dilakukan Hogi.”
Kajari Sleman, Bambang Yuniarto, juga menyampaikan maaf serupa dan menyebut telah dilakukan upaya restorative justice.
Komisi III meminta penghentian pengusutan kasus Hogi demi keadilan dan menekankan penegakan hukum yang proporsional.
Mereka juga menyarankan Polresta Sleman lebih hati-hati dalam keterangan ke media.
Kasus ini menyoroti isu noodweer (pembelaan terpaksa) versus noodweer ekses berdasarkan bukti CCTV dan saksi.
Kronologi kasus Hogi Miyana (juga disebut Hogi Minaya) bermula dari insiden penjambretan terhadap istrinya, Arista Miyana, yang memicu pengejaran hingga berujung kecelakaan fatal pada 26 April 2025 di Sleman, Yogyakarta.
Pernyataan Dewan
Pernyataan Habiburokhman (Ketua Komisi III): “Kami minta kasus Hogi Miyana dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana; tidak ada niat membunuh, ini murni pembelaan diri.”
“Proses hukum harus proporsional dan adil, Hogi berhak atas keadilan setelah melindungi istrinya dari jambret.”
“Sebelum jadi Kapolres sudah diasesmen belum? Penetapan tersangka ini bermasalah, dua nyawa hilang tapi korban jambret malah jadi terpidana.”
“Kasus ini tak penuhi unsur kelalaian hukum; polisi harus hati-hati keterangan ke media agar tak picu keresahan publik.”
Ini bukan tindak pidana. Kalau di KUHP lama, overmacht, alasan pembenar bahwa orang itu membela diri. Membela diri, bukan undang-undang lalu lintas. Anda salah menerapkan hukum,” ujar Safaruddin dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (28/1/2026).
Dia juga menyemprot Kejari Sleman yang melanjutkan kasus, menurutnya ada koordinasi yang salah.
“Kalau saya jadi Kapolri, saya pecat saudara,” ungkap Safaruddin mantan Kapolda Kalimantan Timur itu menegaskan.
Awal Kejadian
Arista (39) sedang mengendarai sepeda motor membawa tas untuk mengantar jajanan pasar ke hotel di Maguwoharjo, Depok, Sleman.
Di Jembatan Layang Janti, dua pelaku jambret berboncengan memepet motornya dan merampas tas secara paksa; Arista berteriak minta tolong tapi tak ada orang sekitar.
Hogi (43), yang kebetulan bertemu istri di lokasi dengan mobilnya, langsung mengejar pelaku untuk membela istrinya.
Hogi memepet motor pelaku dalam kejaran, menyebabkan mereka oleng, jatuh, dan tewas di tempat akibat kecelakaan lalu lintas.
Kedua pelaku adalah residivis jambret; bukti CCTV dan saksi mendukung klaim pembelaan diri (noodweer), tapi polisi tetap tetapkan Hogi tersangka atas Pasal 310 UU LLAJ (kelalaian menyebabkan kematian). Hogi dipasang gelang GPS selama proses hukum.
Kasus memicu kontroversi publik; Komisi III DPR RI panggil Kapolresta Sleman Kombes Edy Setyanto pada 28 Januari 2026, yang minta maaf atas penanganan.
Diselesaikan via restorative justice: Hogi bebas setelah keluarga pelaku berdamai, restorasi hubungan korban-pelaku. Kajari Sleman juga minta maaf, tekankan proporsionalitas hukum.**











