Menu

Mode Gelap

Hukum

Kapolres Bangkalan Wawancarai Wanita Tersangka Pencuri Mobil Pick Up, Begini Kisahnya

badge-check


					Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi  pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini. Perbesar

Kapolres Bangkalan, Madura, AKBP Hendro Sukmono, dalam konferensi pers, 1 Maret 2025, mewawancarai seorang perempuan, terduga pelaku pencuri mobil pick up. Tankap layar video instagram@bangkalanterkini.

BANGKALAN, SWARAJOMBANG.COM– Petugas unit reskrim Polsek Klampis, Polres Bangkalan, Madura, meringkus seorang perempuan tersangka pelaku  pencuri  mobil pick up. Pelaku, inisial MN (38) warga desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Bangkalan.

Dalam sebuah konferensi pers, Sabtu 1 Maret 2025, Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono menjelaskan bahwa pelaku mengaku mengambil mobil pick up itu, karena korban tidak membayar utang Rp 300 juta kepada tersangka.

Bagaimana ceritanya  sampeyan (Anda) bisa menyuruh orang mengambil mobil? Tanya Kapolres kepada tersangka seorang perempuan yang berada di depannnya.

Wanita itu terdiam sejenak: “Saya Pak!”

Lho panjenengan bisa nyetir!? Tersangka menganggukan kepala.

Sejak kapan panjenengan (Anda) bisa nyetir? Tersangka diam. Lalu menjawab: Sudah lama Pak!

Jadi ibu ini masih belum mengakui bahwa dia menyuruh orang untuk mencuri mobil itu, tambah Kapolres, dalam sebuah video unggahan instgaram@bangkalanterkini, Minggu 2 Maret 2025.

“Jadi ambil mobil sendiri?” tanya Kapolres, wanita mengenakan baju oranye itu hanya mengangguk.

Ambil itu kendaraaan sendiri, terus dibawa kemana?

“Ke pasar Pak!

Memang korban punya utang berapa sama panjenengan?

Lupa Pak! Jawab tersangka itu.

Selanjutnya Kapolres mengatakan: “Jadi modusnya seolah-olah korban punya utang, tetapi kemudian pelaku mengambil property  milik korban. Kemudian korban mengetahui keberadaan mobil yang hilang tersebut. Didapat ada padanya (tersangka).”

Ini kejadian yang ke berapa kali?

Hanya sekali Pak? Jawab tersangka.

Yang  truk bagaimana?

Sekali Pak!

“Jadi pick up sekali dan truk sekali. Gitu ya?” Lanjut Kapolres dan dibenarkan oleh tersangka.

Terangka mengatakan antara korban dan dirinya menjalin kerja sama usaha, tersangka pun menyerahkan uang Rp 300 juta kepada korban. Namun, usai uang itu diberikan pada korban, diduga usaha itu tak berjalan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Pelaku lalu meminta korban mengembalikan uang tersebut.

Pelaku lalu nekat mencuri mobil korban yang terparkir di sebuah rumah di Desa Mrandung, Kecamatan Klampis. Lubang kunci mobil itu lalu dirusak pelaku, tak lama kemudian mobil dibawa lari.

“Pelaku membobol mobil korban dan disetir sendiri untuk dibawa kabur,” imbuhnya. Korban lalu melaporkan pelaku atas tuduhan pencurian. Sebab, pelaku membawa kabur aset kendaraan korban secara paksa.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan terangka pelaku dan pelanggaran pasal  pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 7  tahun. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Nekad Maling Motor, Dua Remaja Diringkus Polisi

15 Juni 2026 - 12:47 WIB

Mobil Tabrak Belakang Truk, 1 Tewas dan 1 Luka Parah

12 Juni 2026 - 14:26 WIB

Polresta Sidoarjo Diancam Didemo Lantara Dinilai Lamban Tangani Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur

9 Juni 2026 - 19:16 WIB

Curanmor di Jombang Kembali Marak, Sekali Beraksi Pelaku Gondol 2 Motor

4 Juni 2026 - 18:41 WIB

Satu Pelaku Begal HP Tak Berkutik Dibekuk Polisi

2 Juni 2026 - 14:39 WIB

Perempuan Indonesia Jadi Korban Perbudakan di Australia

28 Mei 2026 - 21:51 WIB

Bhabinkamtibmas Dampingi Petani Panen Jagung

28 Mei 2026 - 19:03 WIB

Polres Jombang Salurkan Dua Hewan Kurban Sapi dari Kapolda Jatim

26 Mei 2026 - 13:42 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan Alternatif, Polsek Kudu Tanam Uwi Ungu

25 Mei 2026 - 20:06 WIB

Trending di Hukum