Penulis: Wibisono | Editor: Hadi S Purwanto
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Demo Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang akhirnya digelar di halaman Kantor Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) Jombang, Kamis (12/1/2023).
Demo yang dihadiri sejumlah tokoh LSM Jombang itu menyita perhatian masyarakat. Sejumlah poster terpampang antara lain: “Kasatpol PP, Wani Gak Nutup PT Kema?” (Kasatpol PP, Berani Gak Nutup PT Kema), “Kasatpol PP Wanine Karo PK-5” (Kasatpol PP Berani sama PK-5” serta berbagai ungkapan kejengkelan.
Mereka mendesak kepada Satpol PP agar segera menutup pembangunan PT Kema Sejahtera di Desa Sukodadi, Kecamatan Kabuh, Jombang yang hingga saat ini belum mengantongi izin.
Dwi Andika, Ketua LSM Almatar menyatakan, Satpol PP hendaknya segera menutup semua kegiatan pembangunan PT Kema Sejahtera di Kabuh.
“Kami juga menuntut kepada Satpol PP agar memberi ganti rugi kepada para petani yang sawahnya terdampak akibat pembangunan perusahaan itu,: ujar Andika.
Dwi Andika mengingatkan agar pemerintah tidak menolerir segala bentuk kegiatan yang tidak mengindahkan aturan dan huukum yang berlaku.
Lutfi Utomo, Ketua LSM Kompak juga mendesak agar semua kegiatan pembangunan pabrik atau perusahaan yang tak berizin agar segera ditutup.
“Kami tidak perduli siapa yang membekingi. Kalau menyalahi aturan dan tidak berizin, harus segera ditutup!” tegas Upik, panggilan akrab Lutfi Utomo.
Upik mengancam akan terus melakukan demo jika Satpol pp TIDAK SEGERA MENUTUP KEGIATAN pt Kema Sejahtera yang dianggapnya illegal.
“Jika tidak ditutup, kami akan terus melakukan demo,” ancam Upik.
Hani Potter, seorang tokoh LSM juga menilai Satpol PP sengaja melakukan pembiaran dengan tidak segera menutup pembangunan PT Kema Sejahtera.
“Tidak hanya PT Kema Sejahtera. Di Jombang masih banyak bermacam pembangunan yang tidak berizin dan dibiarkan oleh Satpol PP. Mana kerja Satpol PP yang katanya Penegak Perda?” ujar Hani.
Usai Demo, Aliansi LSM mengajak Kasat Pol PP Thomson Pranggono meninjau PT Kema Sejahtera di Kabuh. Tampak sudah berdiri pagar keliling dan plengsengan sungai.
Beberapa warga menyatakan, PT Kema Sejahtera mencaplok separuh sungai dan diplengseng secara permanen.
Kasat Pol PP, Thomson Pranggono menyatakan pihaknya sudah menyurati PT Kema Sejahtera agar menghentikan semuga kegiatab sebelum semua perizinan selesai. Namun di lapangan, kegiatan jalan terus dan tanpa mengindahkan peringatan dari Satpol PP.
“Jika sampai tiga kali peringatakan tidak diindahkan, kami akan tutup,” ujar Thomson.