Penulis:Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
BANGKA TENGAH, SWARAJOMBANG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Padeli SH, M.Hum, Kepala Kejari Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) Baznas Enrekang periode 2021-2024.
Tersangka sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejari Enrekang, Sulawesi Selatan, dan baru pindah ke Bangka Tengah akhir Oktober 2025, menggantikan Muhammad Husaini SH, MH.
Demikian keterangan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, memberi penjelasan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Gedung Kejagung pada 22 Desember 2025.
Penetapan tersebut langsung menyebabkan pemberhentian Padeli dari jabatannya, sesuai aturan internal Kejaksaan Agung. Kasus kini ditangani penyidik Jampidsus Kejagung.
Kasus bermula dari korupsi dana ZIS Baznas Enrekang yang melibatkan empat mantan pengurus (inisial S, B, KL, HK) dengan kerugian negara Rp16,6 miliar.
Kejati Sulsel sebelumnya menetapkan SL, oknum ASN Pemkab Enrekang berusia sekitar 40 tahun yang diperbantukan sebagai arsiparis Kejari Enrekang, sebagai tersangka pada awal Desember 2025.
SL diduga menilap Rp840 juta dari uang pengembalian kerugian negara (barbuk) senilai Rp2 miliar yang diambil dari Baznas. Ia hanya menyetor Rp1,115 miliar ke Rekening Penyimpanan Lain Kejaksaan. SL disangkakan Pasal 12 B atau 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan ditahan 20 hari di Rutan Makassar.
Padeli diduga terlibat dengan menerima Rp840 juta dari SL, serta menyalahgunakan wewenang saat menangani perkara tersebut sebagai Kajari Enrekang.
Kronologi Keterlibatan Padeli
-
Tahun 2024: Kejari Enrekang di bawah Padeli membuka penyidikan korupsi dana Baznas. SL ditugaskan mengambil barbuk Rp2 miliar dari Baznas, tapi hanya setor Rp1,1 miliar; sisanya Rp840 juta diduga diselewengkan atas suruhan Padeli.
-
Akhir 2024/awal 2025: Kejagung menerima laporan masyarakat soal transaksi mencurigakan. Tim Intelijen Kejagung mengklarifikasi dan menemukan bukti awal, yang dilimpahkan ke Tim Pengawasan.
-
22 Desember 2025: Padeli dan SL ditetapkan tersangka oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Kejagung oleh Jampidsus, saat Padeli sudah menjabat di Bangka Tengah.
Kejagung menegaskan komitmen menindak tegas oknum yang merusak integritas Adhyaksa.











