Menu

Mode Gelap

Headline

Kades dan Ketua BPD Entalsewu Masuk Tahanan, Selewengkan Kompensasi Tanah Gogol Rp 3.6 M

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com Perbesar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com

Penulis: Arso Yudianto | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengadakan konferensi pers untuk membahas dugaan penyelewengan uang sebesar Rp 3,6 miliar yang berasal dari dana pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Mereka juga menyita uang tunai senilai Rp 951,5 juta yang merupakan bagian dari dana yang disalahgunakan.

Uang ini seharusnya didapat dari kompensasi pelepasan tanah desa oleh pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) di tahun 2022. Uang ini harusnya dicatat dan dikelola secara terbuka melalui APBDes. Namun, ternyata uang tersebut tidak tercatat di APBDes dan digunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu secara ilegal.

Kepala Desa Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Beberapa uang sudah dikembalikan oleh ketua RT dan RW atas perintah kepala desa, dan penyelidikan serta penahanan masih berlangsung.

Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, memberikan informasi tentang kasus dugaan korupsi dana Desa Entalsewu di Buduran.

Dia menjelaskan soal penyitaan uang tunai sebesar Rp 951,5 juta dalam kasus ini dan memberikan rincian tentang dana yang disalahgunakan serta proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasus penipuan dana desa seperti di Desa Entalsewu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terutama, pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dana desa adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal ini menjelaskan bahwa korupsi bisa dihukum penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan juga harus membayar denda yang besar.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa saja yang secara ilegal memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara karena menyalahgunakan dana desa dapat dijatuhi hukuman.

Selain itu, penggunaan dana desa yang tidak tercatat di APBDes dan penggunaan uang untuk hal yang tidak sesuai merupakan pelanggaran utama dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kemnaker Buka Pendaftaran Program Pemagangan Jepang dan Pelatihan Kaigo

14 Juni 2026 - 20:32 WIB

Terjadi Lagi Buruh Migran Indonesia Dianiaya 4 Orang Sekeluarga di Johor Bahru, Polisi Menangkap Pelaku

14 Juni 2026 - 16:35 WIB

Kasus penganiayaan terhadap wanita buruh asal Indonesia terjadi lagi, setelah muncul video yang beredar luas di Johor Bahru, Malaysia, Sabtu 13 Juni 2025.

Menelisik Akar Terorisme (18): Binatang Jadi Senjata Biologis Masal

14 Juni 2026 - 15:26 WIB

HUT Ke-80 Bhayangkari, Meriah Lomba Mancing Gratis di Kolam Tirtasari Keplaksari Peterongan

14 Juni 2026 - 14:54 WIB

Kena Intimidasi Lagi, Tyo Ardianto Temukan Alat Lacak PBX Finder di Mobilnya

14 Juni 2026 - 08:59 WIB

Menelisik Akar Terorisme (17): Dituduh Sebarkan Epidemi, 50.000 Warga Yahudi Dibantai di Burgundi

13 Juni 2026 - 20:38 WIB

Ilustrasi. Foto: ist

Forkompimda Jombang Kunjungan ke PT Camino dan Cheil Jedang, Warsubi: Pintu Investasi Terbuka Lebar

13 Juni 2026 - 16:34 WIB

Muktamar Lesbumi NU di Tambakbetas, Riadi Ngasiran: Kami Ingin Merebut Kembali Tradisi dan Budaya sebagai Panglima

13 Juni 2026 - 14:40 WIB

Lesbumi NU menyelenggarakan muktamar di Tambakberas, Jombang, 11 - 14 Juni 2026

Nanik S. Deyang Akui Terus Terang sebagai Cupu Presiden, tetapi Cupu yang Baik

13 Juni 2026 - 13:35 WIB

Trending di Nasional