Menu

Mode Gelap

Headline

Kades dan Ketua BPD Entalsewu Masuk Tahanan, Selewengkan Kompensasi Tanah Gogol Rp 3.6 M

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com Perbesar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com

Penulis: Arso Yudianto | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengadakan konferensi pers untuk membahas dugaan penyelewengan uang sebesar Rp 3,6 miliar yang berasal dari dana pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Mereka juga menyita uang tunai senilai Rp 951,5 juta yang merupakan bagian dari dana yang disalahgunakan.

Uang ini seharusnya didapat dari kompensasi pelepasan tanah desa oleh pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) di tahun 2022. Uang ini harusnya dicatat dan dikelola secara terbuka melalui APBDes. Namun, ternyata uang tersebut tidak tercatat di APBDes dan digunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu secara ilegal.

Kepala Desa Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Beberapa uang sudah dikembalikan oleh ketua RT dan RW atas perintah kepala desa, dan penyelidikan serta penahanan masih berlangsung.

Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, memberikan informasi tentang kasus dugaan korupsi dana Desa Entalsewu di Buduran.

Dia menjelaskan soal penyitaan uang tunai sebesar Rp 951,5 juta dalam kasus ini dan memberikan rincian tentang dana yang disalahgunakan serta proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasus penipuan dana desa seperti di Desa Entalsewu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terutama, pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dana desa adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal ini menjelaskan bahwa korupsi bisa dihukum penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan juga harus membayar denda yang besar.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa saja yang secara ilegal memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara karena menyalahgunakan dana desa dapat dijatuhi hukuman.

Selain itu, penggunaan dana desa yang tidak tercatat di APBDes dan penggunaan uang untuk hal yang tidak sesuai merupakan pelanggaran utama dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Dunia Terpukul Kenaikkan Harga Minyak Mentah $US197/Barel, Subsudi BBM RI Bisa Melonjak Hingga Rp500 Triliun

27 April 2026 - 10:56 WIB

Ilustrasi kenaikkan harga minyak dunia Senin, 27 April 2026, tembus $US107/ barel kondisi ekonomi dumia masih mencekam. Foto: liputa6

Start 17 Kiandra Bikin Kejutan Juara I Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026

26 April 2026 - 21:33 WIB

Ratusan Peserta Meriahkan Sepeda Santai Ketupat Ontel di Desa Kedunglosari Tembelang Jombang

26 April 2026 - 19:54 WIB

Lemigas akan Uji Bobibos, Masuk BBN atau BBM

26 April 2026 - 19:20 WIB

Berstatus Siaga III, Gunung Merapi di Jateng Terus Semburkan Lava

26 April 2026 - 17:32 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta (Seri-9): Ketergantungan Massal Candu di Batavia

26 April 2026 - 17:03 WIB

Pasca Penggerebegan Little Aresha, Walikota Yogya akan Sweeping Jasa Penitipan Anak dan PAUD

26 April 2026 - 12:52 WIB

Trauma 9/11 Terulang di Gedung Putih, Saat Evakuasi Ledakan Trump Jatuh: Damn Carpet! Melania Merangkak

26 April 2026 - 11:51 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Trending di Collection