Menu

Mode Gelap

Headline

Kades dan Ketua BPD Entalsewu Masuk Tahanan, Selewengkan Kompensasi Tanah Gogol Rp 3.6 M

badge-check


					Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com Perbesar

Kejaksaan Negeri Sidoarjo menggelar konferensi pers, terakit kasus dugaan korupsi kompensasi tanah gogol desa Rp 3,6 miliar tidak dimasukkan ke dalam pembukuan APBdes Entalsewu , Budurna Sidoarjo. Foto: suaramredeka.com

Penulis: Arso Yudianto | Editor: Priyo Suwarno

SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM- Kejaksaan Negeri Sidoarjo mengadakan konferensi pers untuk membahas dugaan penyelewengan uang sebesar Rp 3,6 miliar yang berasal dari dana pihak ketiga di Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Mereka juga menyita uang tunai senilai Rp 951,5 juta yang merupakan bagian dari dana yang disalahgunakan.

Uang ini seharusnya didapat dari kompensasi pelepasan tanah desa oleh pengembang perumahan PT Cahaya Fajar Abaditama (CFA) di tahun 2022. Uang ini harusnya dicatat dan dikelola secara terbuka melalui APBDes. Namun, ternyata uang tersebut tidak tercatat di APBDes dan digunakan oleh Pemerintah Desa Entalsewu secara ilegal.

Kepala Desa Sukriwanto dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Asrudin sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Sidoarjo. Beberapa uang sudah dikembalikan oleh ketua RT dan RW atas perintah kepala desa, dan penyelidikan serta penahanan masih berlangsung.

Jhon Franky Yanafia Ariandi, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sidoarjo, memberikan informasi tentang kasus dugaan korupsi dana Desa Entalsewu di Buduran.

Dia menjelaskan soal penyitaan uang tunai sebesar Rp 951,5 juta dalam kasus ini dan memberikan rincian tentang dana yang disalahgunakan serta proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

Kasus penipuan dana desa seperti di Desa Entalsewu diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terutama, pasal yang sering digunakan untuk menjerat pelaku korupsi dana desa adalah Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pasal ini menjelaskan bahwa korupsi bisa dihukum penjara minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun dan juga harus membayar denda yang besar.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa siapa saja yang secara ilegal memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara karena menyalahgunakan dana desa dapat dijatuhi hukuman.

Selain itu, penggunaan dana desa yang tidak tercatat di APBDes dan penggunaan uang untuk hal yang tidak sesuai merupakan pelanggaran utama dalam kasus ini.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pintu DPRD Jombang Telah Dibuka: Bahas Kelahiran Bung Karno di Ploso Bersama TACB dan Pemerhati Sejarah

25 April 2026 - 11:51 WIB

Keracunan MBG di SDN 7 Rumbia Jeneponto, 23 Siswa Dirawat

25 April 2026 - 10:53 WIB

Aksi Demo Besar Ojol Jatim, Surabaya-Sidoarjo Diprediksi Macet Total pada 28 April

25 April 2026 - 09:32 WIB

Dokumen foto aksi unjuk rasa massa driver ojol di Surabaya. Foto: iNews

Polisi Bidik Bea Cukai Jatim, Diduga Terlibat Penyelundupan 76.000 Ponsel China Ilegal Masuk Sidoarjo

25 April 2026 - 00:04 WIB

Rudy Mas’ud Angkat Adik Jadi Tim Ahli: Apa Bedanya dengan Presiden Prabowo Angkat Hashim

24 April 2026 - 23:02 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme(2): Krypteia adalah Polisi Pembunuh Rahasia di Sparta

24 April 2026 - 22:00 WIB

Dibatasi Maksimal 5 Pak Pembelian Beras SPHP 

24 April 2026 - 19:06 WIB

Terekam CCTV, Rumah Kades Hoho Alkaf Dilempar Bom Molotov Mobilnya Hangus

24 April 2026 - 16:52 WIB

Setelah mengalami pengeroyokan di mapolsek sebulan lalu, Jumat dinihari 24 April 2026, rumah kades Hoho Alkad disatroni teroris. Pelaku melempar bom molotov di garasi mobilbya. Mobil Honda Turbonya terbakar. Foto: Instagram@ hoho_alkaf

Basalamah Mengaku tak Tahu Uang Rp8,4 Miliar yang Diserahkan ke KPK

24 April 2026 - 15:24 WIB

Trending di Headline