Penulis: CR1 | Editor: Muhammad Tauhid
JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Peresmian Operasional dan Alih Teknologi TPA Sanitary Landfill Program Emission Reduction In Cities Solid Waste Management (Eric-SWM) dan Launching Program Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir) Banjardowo, Jombang, Rabu (21/9/2022) pagi.
Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan perjanjian pinjam pakai Barang Milik Negara (BMN) berupa konstruksi Emission Reduction In Cities Solid Waste Management (Eric-1) Jombang Regency dan launching program pembatasan penggunaan plastik sekali pakai di Kabupaten Jombang antara Denny Kumara, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Jawa Timur dengan Miftahul Ulum, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang disaksikan Bupati Jombang, Hj. Mundjidah Wahab.
M. Reva Sastrodiningrat, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Timur, mengatakan, Kabupaten Jombang merupakan salah satu diantara empat kabupaten/ kota yang berkomitmen melaksanakan program Kementerian PUPR dengan pembiayaan Pemerintah Swiss dan Jerman yaitu Emission Reduction In Cities – Solid Waste Management (Eric-SWM) sejak tahun 2010, yaitu bersama Kota Jambi, Kabupaten Sidoarjo dan Kota Malang.
“Sebagaimana tujuan program, komitmen ini tentunya merupakan tujuan jangka panjang dan berkelanjutan sebagai upaya pemerintah kabupaten dalam penurunan emisi gas rumah kaca, dan mewujudkan pengelolaan sampah terutama TPA secara lebih baik,” tutur M. Reva Sastrodiningrat.
Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan bantuan dan dukungan dalam mewujudkan TPA yang lengkap dan ramah lingkungan.
“Setelah melalui proses yang panjang, hari ini merupakan tahapan akhir tetapi juga awal buat kami di Kabupaten Jombang. Komitmen kami tentunya untuk mengoperasionalkan dan memanfaatkan seluruh sarana dan prasarana dengan baik, memaksimalkan sumber daya yang ada untuk meningkatkan pelayanan persampahan di masyarakat,” tutur Bupati Mundjidah Wahab.
Sebagai bagian kebijakan pemerintah daerah, Bupati Mundjidah juga menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, berupa kantong plastik, sedotan plastik dan kemasan sterefoam. Terutama akan diprioritaskan untuk retail, kawasan pertokoan, sekolah, perkantoran, kegiatan jasa boga, kegiatan keagamaan dan wisata alam.
Bupati Mundjidah mengajak semua pihak untuk mengubah perilaku ramah lingkungan, membiasakan membuang sampah pada tempatnya, memilah sampah dan bertanggung jawab mengelola sampah yang dihasilkan di sekolah, pondok dan lingkungan masing-masing.
“Hari ini kita semua telah melihat pemanfaatan sampah organik dan anorganik di TPA Jombang, tentunya hal ini sangat mungkin dikembangkan di lingkup yang lebih kecil, di Bank Sampah dan TPS 3R. Upaya ini tidak hanya mendorong masyarakat lebih peduli terhadap sampah, tetapi juga dapat menumbuhkan potensi ekonomi kerakyatan, dan kesempatan kerja,” tuturnya.