Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
SURABAYA, SWARAJOMBANG.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) memecat Joko Budi Darmawan dari jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk memperlancar pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran penanganan perkara pidana umum.
“Pencopotan dilakukan agar proses pemeriksaan berjalan lebih mudah,” ujar Reda saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis (2/4/2026).
Jaksa Agung Muda (JAM) Intelijen Kejagung, Reda Manthovani, menegaskan langkah tegas ini mencerminkan komitmen serius lembaga dalam menjaga integritas.
Sebelumnya, Kajati Jatim Agus Sahat ST mengonfirmasi pengamanan Joko, tapi hanya sebatas verifikasi kinerja tanpa rincian pencopotan.
Saat ini, Tim Pengawasan Delegasi Orang (Pam SDO) Kejagung masih melakukan klarifikasi, tanpa pengumuman sanksi lanjutan atau hasil akhir.
Meski isu suap Rp 3,5 miliar beredar di media, Kejagung belum konfirmasi resmi. Belum ada kaitan yang jelas dengan kasus seperti BSPS Sumenep (kerugian negara Rp 26,3 miliar) atau gratifikasi proyek PU Surabaya (Rp 3,6 miliar). Pemeriksaan tetap fokus pada dugaan pelanggaran prosedur penanganan perkara.











