Menu ✖
Copyright ©2026 swarajombang.com All Rights Reserved
Headline
Perbesar
Dalam sidang lanjutan di PN Mojokerto, Sealsa 13 Januari 2026, Jaksa Arie Budiarti menututn hukuman 1,5 tahun kepada Aipda Marudi. Terdakwa dipersalah akibat merco rumah terdakwa meledak, menyebabkan dua orang meninggal dunia, terjadi pada 13 Januari 2025 silam.
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
29 Okt 2026 - 10:16 WIB
27 Okt 2026 - 15:48 WIB
26 Okt 2026 - 13:32 WIB
26 Okt 2026 - 13:09 WIB
21 Okt 2026 - 12:33 WIB
21 Okt 2026 - 12:14 WIB
20 Okt 2026 - 11:21 WIB
20 Okt 2026 - 11:03 WIB
19 Okt 2026 - 11:11 WIB
26 Apr 2026 - 10:48 WIB
21 Jan 2026 - 15:00 WIB
6 Nov 2025 - 23:29 WIB
20 Sep 2025 - 19:27 WIB
5 Sep 2025 - 20:28 WIB
Belum ada widget. Tambahkan lewat Appearance > Widgets > Mobile Bottom Nav - Lainnya.