Penulis: Mulawarman | Editor: Priyo Suwarno
AMUNTAI, SWARAJOMBANG.COM – Tri Taruna Fariadi, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (Kejari HSU), Kalimantan Selatan, nekat melawan penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di Amuntai, HSU.
Saat petugas KPK mendekat, Tri Taruna kabur dengan mobilnya sambil menabrak petugas untuk membuka jalan. Aksi nekat ini memungkinkannya lolos, sementara dua rekan jaksanya—Albertus Parlinggoman Napitupulu (Kajari HSU) dan Asis Budianto (Kasi Intel Kejari HSU)—ditangkap di tempat. Petugas yang ditabrak dalam kondisi stabil.
Rekam Jejak dan Peran dalam Kasus
-
Tri Taruna sebelumnya menjabat Kasi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejari lain, dengan riwayat aktif di intelijen dan penanganan kasus korupsi.
-
Dalam OTT ini, ia bertindak sebagai perantara pemerasan Rp1,07 miliar terhadap perangkat daerah (camat dan kepala puskesmas), alirannya menuju Kajari HSU.
-
Total dugaan pemerasan mencapai Rp804 juta–Rp1,2 miliar.
KPK telah menetapkan status tersangka ketiganya dengan Pasal 12 huruf e/f UU Tipikor jo. KUHP. Per 21 Desember 2025, Tri Taruna masih buron meski dipanggil menyerahkan diri. KPK berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalsel, Kejaksaan Agung, dan keluarganya; siap menerbitkan DPO jika tak muncul. Kejagung telah copot jabatan ketiganya.
Tri Taruna menghilang ke arah tak diketahui di wilayah HSU, meninggalkan jejak buron yang kini diburu intensif. **











