Menu

Mode Gelap

Hukum

Jaksa di Jombang Diduga Terima Uang dari Tersangka Korupsi Harus Ditindak Tegas

badge-check


					Ilustrasi suap (Istimewa) Perbesar

Ilustrasi suap (Istimewa)


JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan proyek Danah hibah sebesar Rp.3.151.500.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur dalam perkembangannya menyeret nama seorang jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang.
Dana yang dialokasikan untuk 21 Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Kabupaten Jombang tersebut dikerjakan asal-asalan sehingga diduga merugikan keuangan negara.
Fiqi Effendi, terdakwa dalam kasus dana hibah tersebut melalui penasehat hukumnya Moh. Taufiq menyebut ada aliran dana yang ditransfer kliennya kepada salah satu jaksa berinisial W yang bertugas di Kejaksaan Negeri Jombang.
Aliran dana kepada jaksa yang berinisial W tersebut dituangkan dalam eksepsi dan dibacakan dalam sidang yang digelar di Pemgadilan Tipikor Surabaya, 15 Oktober 2024 lalu.
“Jadi, kemarin saat pembacaan eksepsi kami mencantumkan peran sejumlah pihak tetmasuk adanya aliran uang kepada salah satu jaksa di Kejaksaan Negeri Jombang,” papar Moh. Taufiq.
Disampaikan juga oleh Moh. Taufiq bahwa dirinya juga sudah melaporkan jaksa berinisial W untuk segera diproses baik secara pidana maupun etik.
“Saya juga sudah ketemu dengan Kajari dan Kasi Pidsus, dia sudah tidak dilibatkan lagi dalam kasus yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor ini.” tambahnya.
Dody Novalita, Kasi Pidsus Kejari Jombang saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.com (Sabtu,30/11/2024) tentang dugaan keterlibatan jaksa W dalam pusaran kasus mengatakan bahwa dugaan tersebut masih diproses di internal kejaksaan.
“Iya bos masalah tersebut masih berproses di internal ya,” jawabnya singkat.
Terpisah, Suhartono juru bicara Aliansi LSM Jombang memberikan tanggapan yang serius tentang peran jaksa dalam penegakan hukum.
Menurutnya, kejaksaan punya peran yang strategis sebagai penyidik, penuntut dan membuat sebuah keputusan layak dan tidaknya sebuah perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Jadi kalau ada seorang Jaksa bermain-main dalam sebuah perkara akan terjadi kiamat penegakan hukum. Karena orang yang lemah pasti terdholimi ketika berperkara,” kata Hartono geram.
Untuk itu lanjut Suhartono ,Aliansi LSM Jombang akan mengawal sampai tuntas kasus tersebut dan meminta Kajari Jombang agar memproses hukum oknum Jaksa tersebut apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hartono menduga, W tidak bekerja sendiri dalam kaitan penerimaan uang dari tersangka korupsi ini.
“Saya menduga ada pihak atau orang lain yang dapat bagian uang setoran tersangka ini,” kata Hartono.

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Darah di Kebun Sawit, Anak Kandung Tega Memutilasi Ibu Demi Taruhan Slot Online

8 April 2026 - 23:52 WIB

Renovasi Rumjab Rp 25 M Gunakan Anggaran ‘Siluman’, Demmu: Tak Pernah Dibahas di Banggar DPR Kaltim

8 April 2026 - 23:00 WIB

Warga Pulo Jombang Gugat Legalitas Lahan KDMP, Komisi A Hearing Mencari Solusi

8 April 2026 - 22:30 WIB

KPK Geledah Rumah Pribadi Direktur PDAM Kota Madiun, Suyoto: Hanya Berkunjung

8 April 2026 - 21:58 WIB

Kasus Kuota Haji Menyeret Nama Staf Ahli Nusron Wahid, KPK Mendalami Lewat 7 Biro Haji

8 April 2026 - 20:43 WIB

Kriminologi 500 Tahun Jakarta: Membaca Ibukota Melalui Sejarah Kejahatan

8 April 2026 - 20:06 WIB

Terseret Kasus Maidi, KPK Geledah Rumah Kadinas Kominfo Kota Madiun dan PT Uler Raya Jiwan

7 April 2026 - 09:59 WIB

Gurita Suap Cukai Rokok, KPK Memanggil Muhammad Suryo Bos HS tetapi Tidak Hadir Tanpa Alasan

5 April 2026 - 10:57 WIB

Hacker Ecek-ecek Sukses Bobol Si-BOS, Kuras Dana BOS SMAN2 Prabumulih Hampir Rp 1 Miliar

4 April 2026 - 18:53 WIB

Trending di Hukum