Menu

Mode Gelap

Nasional

Ini kata Denada soal Pria Banyuwangi yang Klaim Anak Kandung

badge-check


					Ini kata Denada soal Pria Banyuwangi yang Klaim Anak Kandung. ig@denadaindonesia Perbesar

Ini kata Denada soal Pria Banyuwangi yang Klaim Anak Kandung. ig@denadaindonesia

Penulis: Agung Sedayu|Editor: Gandung Kardiyono

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Denada menanggapi kabar mengenai gugatan dari seorang pria asal Banyuwangi yang mengaku sebagai anak kandungnya dan merasa telah ditelantarkan.

Ia memilih untuk tidak memberikan komentar pribadi, melainkan menyerahkan sepenuhnya kepada manajer serta kuasa hukumnya.

“Terima kasih atas perhatian teman-teman. Untuk sementara, silakan menghubungi manajer kami,” ujar Denada, Minggu (11/1/2026).

Sementara itu, kuasa hukum Denada di Banyuwangi, Muhammad Ikbal, menilai gugatan yang diajukan oleh pria berusia 24 tahun bernama Al Ressa Rizky Rosano tidak tepat jalur.

“Kalau bicara penelantaran, itu ranah pidana. Sedangkan soal nafkah anak, karena berhubungan dengan hukum Islam, seharusnya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan PN (Pengadilan Negeri),” jelas Ikbal.

Ikbal juga mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan sekarang. “Yang menggugat ini masih saudara sendiri. Tidak dijelaskan apakah dirawat oleh keluarga atau bagaimana, lalu keabsahan status anak ini juga tidak disebutkan,” tambahnya.

Ia menuturkan masih terus berkomunikasi dengan Denada terkait perkara tersebut.

Hingga kini belum ada sikap resmi yang dikeluarkan. Namun, dijadwalkan akan ada mediasi antara kedua pihak.

Denada Tambunan resmi digugat di Pengadilan Negeri Banyuwangi atas tuduhan menelantarkan anak kandung.

Gugatan itu diajukan oleh Ressa Rizky, pria berusia 24 tahun, yang baru mengetahui identitas ibu kandungnya.

Gugatan tersebut masuk ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025.

Ressa meminta pertanggungjawaban sekaligus pengakuan sebagai anak biologis Denada.

“Benar, tergugat adalah artis berinisial D. Kami mengajukan gugatan atas dugaan perbuatan melawan hukum, dengan tergugat adalah orang tua kandung klien kami,” ungkap kuasa hukum penggugat, Moh. Firdaus Yuliantono.

Firdaus menambahkan, kliennya merasa hak-hak sebagai anak tidak pernah terpenuhi sejak lahir pada 2002.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kontribusi 2025 Hanya 25,6 %, Dewan Rekomendasi Bupati agar Naikkan PAD Jombang

21 April 2026 - 20:53 WIB

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kebakaran Timpa Gedung Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Penyebabnya Masih Misterius

21 April 2026 - 14:35 WIB

Aksi Massa APM Kepung Gedung DPRD Kaltim, Paksa Dewan Ajukan Hak Angket terhadap Gubernur Rudi Mas’ud

21 April 2026 - 13:27 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

Hadapi Aksi 214, Rudi Mas’ud Bangun Pagar Berduri 4 M dan 1.700 Personel Pengaman

20 April 2026 - 11:57 WIB

Poster digital ini diubggah akun Instagram@lambe_kaltim. Foto: instagran@lambe_kaltim

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara Nus Kei Tewas Ditikam di Bandara Sadsuitubun, Polisi Ringkus 2 Tersangka

19 April 2026 - 20:20 WIB

Kembali ke Indonesia Ronaldo Nazario Merasa Bahagia

19 April 2026 - 20:18 WIB

Trending di Nasional