Menu

Mode Gelap

Kesehatan

Industri Air Minum dalam Kemasan Digoyang Isu Umur Galon, Begini Kata Pakar

badge-check


					Industri Air Minum dalam Kemasan Digoyang Isu Umur Galon, Begini Kata Pakar Perbesar

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Beredar informasi bahwa galon guna ulang (isi ulang) banyak yang sudah lama digunakan. Hal ini dianggap akan memengaruhi kualias air minum dalam kemasan (AMDK).

Sekretariat Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) Jawa Barat. Jakarta dan Banten, Ismail memastikan, pengawasan ketat penggunaan galon guna ulang di pabrik-pabrik AMDK terus dilakukan. Hal serupa juga dilakukan terhadap galon yang sudah dibeli masyarakat dan kembali ke pabrik.

“Pabrik akan memeriksa seluruh galon yang ada baik dari visual, kebersihan, dan kondisi apakah masih layak digunakan atau tidak, sesuai tahapan masing-masing,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu (27/9/2025).

Jika dinilai tidak layak, lanjut Ismail, misalnya kondisi berdebu yang tidak bisa hilang, terkena zat kimia dan bocor, atau tidak sesuai standar, maka galon tidak akan digunakan ulang. Termasuk galon yang masa pakainya baru sebulan, dikenai perlakuan yang sama.

“Galon-galon tersebut kemudian kami pisahkan untuk dikembalikan ke supplier. Terkait umur pakai, pabrik sudah menentukan maksimum selama 5 tahun. Lebih dari itu harus dimusnahkan,” kata Ismail.

Sementara, Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran ITB, Akhmad Zainal Abidin menjelaskan, usia galon tidak memengaruhi migrasi Bisphenol A (BPA) di galon guna ulang berbahan polikarbonat (PC). Semakin lama umur galon PC, maka kandungan zat kimia pembentuk di dalamnya semakin hilang.

“Jadi sesungguhnya BPA paling banyak itu kapan? Ya saat galon itu baru diproduksi, karena masih tersisa kimia pembentuknya,” kata Zainal.

Sebaliknya, sambung dia, galon isi ulang yang berkali-kali dipakai, cenderung aman. Karena, sisa kimia pembentuk plastik lebih sedikit ketimbang galon baru. Meski memiliki sisa zat kimia, baik galon baru maupun lama, sudah tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Dan ini sudah secara ilmiah. Jadi ini ada kekeliruan (penyebaran informasi) oleh orang lain. Menyesatkan,” kata Dewan Pakar Perhimpunan Ahli Plastik Indonesia itu.

Dia melanjutkan, pemerintah selalu berdiskusi dengan para ahli terkait keamanan kemasan pangan. Jaminan keamanan dari pemerintah juga sudah diberikan kepada masyarakat melalui beragam regulasi yang dibentuk berkenaan dengan kemasan pangan.

Sebelumnya, Doktor Sains Teknologi Plastik dari Universitas Teknologi Berlin di Jerman, Wiyu Wahono mengatakan, Eropa tidak melarang kemasan PC yang mengandung BPA, kecuali melebihi ambang batas aman. Artinya, selama masih di bawah tolerable daily intake (TDI) alias ambang batas aman, masih boleh dipergunakan.

Pakar teknologi plastik itu menjelaskan, kemasan ber-BPA pada perlengkapan bayi memang dilarang, mengingat TDI-nya kecil. Di mana, TDI dihitung mengacu pada berat badan setiap konsumen. Sementara pada orang dewasa dapat disimpulkan harus mengonsumsi 48 liter air atau dua galon per hari agar BPA benar-benar berdampak bagi tubuh.***

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

100 Personal RSU Muhammadiyah Ikuti Latihan Pemadaman dari BPBD Jombang

29 April 2026 - 13:04 WIB

Pakar Estetik Bedah Plastik, Dr Sophia Heng: Penyempurnaan, Bukan Perubahan Total

26 April 2026 - 10:48 WIB

Dandy Pratama Wahyu Pemuda Asal Candipuro Lumajang, Korban Tewas Terjun dari Jembatan Cangar Batu

24 April 2026 - 14:30 WIB

KPJ Sabah Specialist Hospital Makin Berkibar, Jadi Pilihan Pasien Indonesia 

22 April 2026 - 11:56 WIB

100 Lebih Santri Ponpes Asnawiyyah Demak, Mual dan Muntah, Makan Nasi Goreng MBG

20 April 2026 - 00:04 WIB

Diduga Keracunan Makanan MBG, 49 Santri Al Inayah Cilegon Dirawat di Rumah Sakit

19 April 2026 - 23:00 WIB

Pemuda Pujon Terima Paket Hadiah Menang Lomba Tulis, Ternyata Berisi Narkoba dari Perancis

16 April 2026 - 11:57 WIB

422 Orang Meninggal di Korsel Akibat Serangan Kutu

15 April 2026 - 19:10 WIB

Lama Nggak Ketemu Foto Yuk Bentar! Itulah Rayuan Petugas Dukscapil Temanggung agar Bisa Memotret ODGJ

3 April 2026 - 22:06 WIB

Trending di Headline