Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
MALANG, SWARAJOMBANG. COM– Seorang penuda Alfan Harvi Putra, 24, warga Desa Pujon Lor, Kecamatan Pujon, Malang, berakhir ditahan dan diadili gara-gara paket “hadiah” dari lomba karya tulis di dark web.
Paket itu, yang dikirim dari Prancis via La Poste, ternyata berisi narkotika jenis katinon sintetis.
Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang, pada 9 April 2026. Alfan dituduh menerima narkoba tersebut setelah mengambil paket di Kantor Pos Pujon pada 12 Oktober 2025.
Petugas BNNP Jawa Timur langsung menangkapnya di tempat saat paket berpindah tangan, usai ia bayar bea impor Rp25.000.
Kronologi Kasus
Alfan mengaku terpikat ikut kompetisi menulis di dark web sejak awal September 2025, diselenggarakan oleh akun misterius bernama “Yudas”.
Ia sudah tujuh kali ikut lomba serupa sebelumnya. Kali ini, tema artikelnya tentang perbandingan microdosing versus macrodosing zat psikedelik, ditulis dalam bahasa Inggris.
Dalam sidang, Alfan menjelaskan artikelnya murni ilmiah: membahas manfaat zat psikedelik di bidang medis untuk pengobatan penyakit, bukan promosi penyalahgunaan narkoba.
Ia menang lomba itu dan berhak atas hadiah paket, yang tiba di Kantor Pos Pujon pada 10 Oktober 2025.
Setelah membayar bea masuk Rp 25.000, ia mendatangi kantor pos Pujon. Saat dia mengambil barang itula, oetugas BNN menangkapnya.
Hingga kini, identitas “Yudas” belum terungkap. Paket dari La Poste, Prancis, terbukti mengandung katinon sintetis berdasarkan laporan sidang dan berita terkait.**











