Penulis: Sri Muryanto | Editor: Priyo Suwarno
SIDOARJO, SWARAJOMBANG.COM– Korban pencurian brankas berisi harta Rp 8 miliar di Sidoarjo mengeluhkan stagnasi penyelidikan polisi selama tiga bulan.
Ia melapor ke akun Instagram @NoviralNoJustice milik Cak Sholeh_Lawyer melalui video yang dirilis Selasa (27/1/2026).
Dalam rekaman tersebut, Cak Sholeh bertemu Ice Eka Sukmawaty, SE, yang menceritakan kronologi kasus pencurian di rumahnya.
Peristiwa terjadi saat rumah kosong Perumahan Taman Pinang Indah, Blok E2 No. 24, Desa Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo, pada sore 21 Oktober 2025.
Satreskrim Polresta Sidoarjo segera turun tangan pada 21-22 Oktober 2025. Tim melakukan olah TKP bersama Inafis, memeriksa saksi termasuk satpam dan korban, serta menganalisis rekaman CCTV perumahan guna identifikasi pelaku dan kendaraan.
Wakasatreskrim AKP Achmad Doni Meidianto memberikan keterangan awal pada 23 Oktober 2025. Hingga akhir Oktober 2025, penyidikan masih dalam tahap pendalaman tanpa tersangka yang ditangkap atau diungkap.
Sampai awal Januari 2026, tidak ada kemajuan signifikan. Korban menunggu update dari polisi tanpa kunjungan lanjutan untuk keterangan tambahan. Video laporan ke Cak Sholeh menunjukkan kekecewaan Ice atas lambatnya proses.
Kronologi Kejadian
-
Sebelum 21 Oktober 2025: Ice meninggalkan rumah untuk pergi ke luar kota, meninggalkan properti dalam keadaan kosong.
-
Sore 21 Oktober 2025: Pelaku, diduga 3-4 orang karena brankas sangat berat, membobol kamar utama secara terencana pas menjelang hujan. Mereka menggasak isi brankas, termasuk 9 koin emas 25 gram, 3 koin 50 gram, perhiasan, cincin berlian, serta 35 sertifikat tanah. Total kerugian mencapai Rp 8 miliar.
-
Pukul 18.30 WIB, 21 Oktober 2025: Satpam perumahan curiga melihat pintu terbuka dan ruangan berantakan, lalu menemukan brankas kosong. Ia segera menghubungi Ice.
-
Malam 21 Oktober 2025: Ice pulang, memverifikasi kerugian, dan langsung membuat laporan resmi (STTPL) ke Polresta Sidoarjo. **
**











