Menu

Mode Gelap

Nasional

Hobi Cabul Nyasar Lima Korban Emak-emak, Jaksa Tuntut Bagus Aji 2,5 Penjara di PN Mojokerto

badge-check


					Pemuda bernama Bagus Aji Wisnu (24), warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, punya hobi 'aneh. Ia suka berbuat cabul kepada perempuan lebih tua usia-40-50 tahun. Setelah dkitangkap, ia didali di Pn Mojokerto, dan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Instagram@kabarmojokerto Perbesar

Pemuda bernama Bagus Aji Wisnu (24), warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, punya hobi 'aneh. Ia suka berbuat cabul kepada perempuan lebih tua usia-40-50 tahun. Setelah dkitangkap, ia didali di Pn Mojokerto, dan dituntut hukuman 2,5 tahun penjara. Foto: Instagram@kabarmojokerto

Penulis: Gandung Kardiono | Editor: Priyo Suwarno

MOJOKERTO, SWARAJOMBANG.COM – Seorang pemuda berusia 24 tahun di Kabupaten Mojokerto memiliki kebiasaan tidak biasa: melakukan perbuatan cabul terhadap perempuan paruh baya berusia 40-50 tahun. Kebiasaan itu kini terhenti setelah ditangkap polisi dan diadlili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.

Bagus Aji Wisnu, warga Dusun Paris, Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, mengaku telah melakukan lima kali pencabulan sejak Mei 2025.

Ia sengaja memilih sasaran perempuan yang sendirian di jalan sepi malam hari atau di warung kopi. Dalam sidang tuntutan di PN Mojokerto, Rabu 11 Febaruari 2026, jaksa menuntut hukuman 2,5 tahun penjara.

Modus Operandi

Dalam empat insiden pertama, Aji membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor menggunakan motor Vixion miliknya yang tidak berpelat nomor. Ia kemudian mematikan kunci kontak motor korban sebelum memaksa melakukan tindakan asusila.

Kasus terungkap pada 9 Agustus 2025 dini hari, saat Aji berusaha mencabuli ISN, seorang penjaga warung kopi di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

Korban berteriak meminta tolong, sehingga suaminya, AF (49 tahun), datang dan menangkap basah pelaku. Aji berhasil kabur dengan mencuri motor PCX milik korban, sementara meninggalkan motor Vixion-nya di lokasi kejadian.

Polres Mojokerto langsung bergerak cepat. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim menangkap Aji pada sore hari yang sama, sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan Pemuda, Kecamatan Mojosari. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengidentifikasi motor Vixion yang ditinggalkannya.

Unit PPA Polres Mojokerto kemudian mengungkap empat kasus sebelumnya, termasuk satu yang menimpa IYL (37 tahun) di Dusun Panjer.

Setelah ditangkap, Aji digelandang ke mapolres untuk pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka (BAP). Ia kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto sambil menghadapi proses hukum atas lima kasus pencabulan plus satu pencurian motor.

Kronologi

  • Korban 1-4: Perempuan pengendara motor sendirian di jalan sepi malam hari (usia 40-50 tahun), salah satunya IYL (37 tahun) di Dusun Panjer.

  • Korban 5: ISN, penjaga warung kopi di Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Mojokerto.

  • Mei 2025: Empat kali pencabulan pertama; Aji mengikuti korban dengan motor Vixion hitam tanpa nomor polisi (S 3481 NAD), mematikan kunci motor korban, lalu memaksa perbuatan asusila di tempat sepi.

  • 9 Agustus 2025, pukul 01.30 WIB: Upaya pencabulan kelima terhadap ISN di warung kopinya; korban berteriak, suami korban datang, Aji kabur curi motor PCX dan tinggalkan Vixion.

  • 9 Agustus 2025, pukul 17.30 WIB: Penangkapan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres Mojokerto di Jalan Pemuda, Mojosari, berdasarkan identifikasi motor Vixion.

Polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk visum korban, helm, tas, serta motor Vixion dan PCX. Saat diperiksa di rutan, Aji mengakui lima kali aksinya dan mengaku menargetkan “wanita tua”.

Proses Persidangan

Aji menjalani sidang di PN Mojokerto. Pada Rabu, 11 Februari 2026, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman 2,5 tahun penjara berdasarkan Pasal 6 Huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jaksa mempertimbangkan faktor memberatkan seperti perbuatan yang meresahkan masyarakat dan menyasar kelompok rentan.

Sidang tuntutan digelar secara tertutup. Aji tampil sopan sepanjang persidangan dan mengaku bersalah. Bukti-bukti yang diajukan meliputi visum korban, helm, tas, dan motor-motor yang disita polisi.**

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Hasil Sosialisasi dan Penguatan Dinsos Jombang: Kejaksaan Jadi Konsultan Hukum Perdata bagi Lembaga Sosial

21 Juni 2026 - 22:09 WIB

Pasokan Batubara Kurang, Pemadaman Listrik di Jawa Masih Berlanjut hingga Tiga Pekan

21 Juni 2026 - 21:59 WIB

PT Pakerin Mojokerto akan PHK Ribuan Karyawannya

21 Juni 2026 - 21:45 WIB

ISNU Jatim Gelar Halakoh Nasional Bahas Ekonomi dan Politik Global

21 Juni 2026 - 21:18 WIB

Hadapi Rencana 1.000 PHK, Fathurrohman: Pemkab Jombang dan APINDO Sinergi Siapkan 1.200 Lapangan Kerja

21 Juni 2026 - 20:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (23): Raja Dikecam, Agama Diinjak

21 Juni 2026 - 19:02 WIB

Poltabes Surabaya Proses Hukum 4 Pemuda Jombang, Terkait Konvoi dan Perusakan di Tenggilis Mejoyo

21 Juni 2026 - 18:17 WIB

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Trending di Nasional