Menu

Mode Gelap

Nasional

Heboh! Petinggi PBNU Diduga Terima Uang Skandal Haji

badge-check


					Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dok.Instagram Perbesar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta. Dok.Instagram

Penulis: Agung Sedayu | Editor: Gandung Kardiyono

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan telah memiliki bukti terkait dugaan penerimaan uang

oleh Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup PBNU, Aizzudin Abdurrahman (AIZ), dalam kasus korupsi penentuan kuota serta penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023-2024.

“KPK tentu mempunyai keterangan maupun bukti lain yang menguatkan dugaan tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (14/1)

Budi menjelaskan, Aizzudin dipanggil dan diperiksa sebagai saksi pada 13 Januari 2026 dalam perkara kuota haji.

“Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana kepada yang bersangkutan,” tambahnya.

Ia juga menuturkan, KPK akan menindaklanjuti dengan mengonfirmasi dugaan aliran uang tersebut melalui saksi lain, dokumen, maupun barang bukti elektronik.

Sebelumnya, setelah menjalani pemeriksaan, Aizzudin membantah menerima dana terkait kasus kuota haji. “Sejauh ini tidak ada,” katanya.

Kasus ini mulai diselidiki KPK pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan kerugian negara sementara mencapai lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menag Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan dua dari tiga orang tersebut sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).

Selain proses hukum di KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan haji 2024.

Salah satu sorotan utama adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian tersebut bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,

yang menetapkan kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.**

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Menelisik Akar Terorisme (22): Kaum Papist Memuja Berhala Terkutuk

20 Juni 2026 - 18:44 WIB

Perampok Tusuk Korban 22 Kali Gondol Rp76 Juta, 12 Jam Sudah Diringkus Polisi

20 Juni 2026 - 18:17 WIB

Perampokan di Kandangtepus, Polisi Lumajang Meringkus Dua dari Empat Tersangka di Senduro

20 Juni 2026 - 17:31 WIB

Agus Salim dan Anas Burhani Sambut Masa Aksi Aliansi GMNI dan BEM Undar di DPRD Jombang

20 Juni 2026 - 16:27 WIB

Dokter Tifa Dirujuk ke RS Polri Kramat Jati, setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Roy Suryo

20 Juni 2026 - 08:54 WIB

Tak Ada Kenaikan Bunga KPR Subsidi Meski BI-Rate Naik

19 Juni 2026 - 21:37 WIB

PLN Sebut Kendala Pembangkit Terkait Pemadaman di Jawa

19 Juni 2026 - 21:28 WIB

Kereta Ekonomi Diskon 30 Persen Berlaku Mulai Besok

19 Juni 2026 - 21:13 WIB

Prosedur Lelang Proyek di BGN di Bawah SND, Pembela: Klien Saya Sony Sanjaya Selalu Prosedural

19 Juni 2026 - 17:30 WIB

Trending di Nasional