Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM — Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) secara tegas memutuskan posisi Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf, Jumat 21 November 2025.
Rapat menegaskan bahwa KH Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU. Jika dalam tiga hari tidak mengindahkan permintaan ini, Syuriyah PBNU akan langsung memberhentikannya secara resmi.
Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah ketat yang melibatkan 37 dari 53 anggota Pengurus Harian Syuriyah dan dipimpin langsung oleh Rais Aam PBNU, Miftachul Akhyar. Risalah rapat menyatakan secara tegas:
“KH Yahya Cholil Staquf wajib mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBNU dalam waktu 3 (tiga) hari sejak keputusan ini diterima.”
Keputusan tegas ini berakar pada berbagai masalah, terutama tata kelola kelembagaan dan keuangan organisasi, serta kontroversi serius yang menyangkut kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU).
Kegiatan tersebut dinilai melanggar nilai dan ajaran NU karena mengundang narasumber yang terkait jaringan Zionisme Internasional, yang kemudian menjadi pemicu utama rapat ini.
Hingga kini, respons resmi dari KH Yahya Cholil Staquf terhadap keputusan ini belum disampaikan secara luas. Namun, ia telah menyampaikan permintaan maaf terkait kontroversi tersebut.
Sekjen PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), mengimbau seluruh pengurus dan warga NU agar tetap tenang dan menjaga suasana kondusif.
Ia menegaskan bahwa dinamika internal seperti ini adalah bagian dari perjalanan organisasi, dan semua proses kini ada di bawah kendali Rais Aam dan Wakil Rais Aam. Gus Yahya pun diharapkan memberikan sikap tegas dan keteladanan dalam menanggapi keputusan dan konsekuensinya secara organisasi.











