Penulis: Elok Apriyanto | Editor: Priyo Suwarno
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM– Program nasional pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, terhambat serius karena keterbatasan lahan desa, membuat banyak kepala desa kesulitan merealisasikannya hingga kini.
Kendala terbesar muncul di desa-desa perkotaan Kecamatan Jombang yang kekurangan aset tanah sendiri. Kepala Desa Kepatihan, Erwin Pribadi, mengatakan desanya belum bisa memulai proyek karena tidak memiliki lahan di wilayah administratifnya.
“Kami tidak punya lahan desa di wilayah sendiri. Kalau pembangunan dipaksakan, satu-satunya opsi adalah pembelian tanah oleh pemerintah daerah,” ujar Erwin, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, tanah kas desa (TKD) milik Kepatihan justru terletak di Kecamatan Megaluh dan Tembelang, di luar batas desa. Situasi ini bertentangan dengan aturan yang mengharuskan “satu desa satu gerai” tepat di wilayahnya sendiri.
“Konsepnya satu desa satu gerai. Kalau dibangun di luar desa, jelas tidak sesuai aturan,” tegasnya.
Masalah ini menjangkiti banyak desa kota di Jombang. Dari 16 desa dan 4 kelurahan di Kecamatan Jombang, hanya lima yang berhasil membangun gerai KDMP, yaitu Plandi, Tunggorono, Mojongapit, Sambongdukuh, dan Dapurkejambon.
“Masih ada 11 desa yang belum bisa melaksanakan pembangunan,” tambah Erwin.
Meski payung hukum sudah ada dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 17 Tahun 2025 yang memungkinkan pemda ambil alih penyediaan lahan, implementasinya masih menunggu langkah nyata.
“Aturannya sudah jelas, tinggal menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah,” katanya.
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkopum) Jombang, Hari Purnomo, mengonfirmasi progres pembangunan gerai masih minim. “Data terakhir, 117 desa sudah membangun gerai, namun belum seluruhnya kami pastikan beroperasi,” ungkapnya.
Pembaruan data operasional terhambat karena pendamping program belum aktif kembali pasca-kontrak berakhir Desember 2025. “Pendamping belum berjalan lagi, sehingga laporan lapangan juga belum maksimal,” jelasnya.
Untuk desa tanpa aset tanah, pihaknya masih menanti arahan teknis dari pusat atau provinsi. “Untuk sementara, desa-desa tersebut masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” tambahnya.
Hari menekankan bahwa gerai harus dibangun di wilayah desa masing-masing untuk capai tujuan pemerataan ekonomi. Tanah kas di luar wilayah administratif dilarang digunakan.
“Gerai harus berdiri di wilayah desa itu sendiri agar tujuan pemerataan ekonomi bisa tercapai,” tegasnya.
Selain lokasi, ukuran lahan minimal 800-1.000 m² juga jadi hambatan bagi desa dengan karakteristik beragam. “Karakteristik tiap desa berbeda-beda, dan ini menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya.
Sebagai jalan keluar, regulasi izinkan desa pinjam aset pemda, provinsi, TNI, atau Polri. Untuk aset Pemkab Jombang, pengajuan ke bupati akan dikaji BPKAD, terutama aset tak terpakai.
“Khusus aset milik Pemkab Jombang, pengajuan dilakukan kepada bupati dan akan dikaji bersama BPKAD. Aset yang tidak aktif atau kurang optimal masih memungkinkan untuk dimanfaatkan,” pungkasnya. **











