Menu

Mode Gelap

Hukum

Gunjang-Ganjing Ijazah Jokowi, Pengacara Komardin Ajukan Gugatan UGM Senilai Rp 69 Triliun

badge-check


					Pengacara bernama Komardin menggugat lembaga UGM  menuntut ganti rugi material sebesar Rp 69 triliun, jika UGM tak bisa membuktikan jejak akademik asli mantan Presiden Jokowi, seperti skripsi dann ijazahnya.⁠ Instagram@pandanganjogja
⁠ Perbesar

Pengacara bernama Komardin menggugat lembaga UGM menuntut ganti rugi material sebesar Rp 69 triliun, jika UGM tak bisa membuktikan jejak akademik asli mantan Presiden Jokowi, seperti skripsi dann ijazahnya.⁠ Instagram@pandanganjogja ⁠

Penulis: Adi Wardhono   |   Editor: Priyo Suwarno

KREDONEWS.COM, SLEMAN- Universitas Gadjah Mada (UGM) digugat senilai Rp 69 triliun oleh seorang warga bernama Ir. H. Komardin, S.H., M.M. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Komardin menuding UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap membiarkan kegaduhan publik mengenai keaslian ijazah Jokowi tanpa memberikan klarifikasi terbuka.

r. H. Komardin, S.H., M.M. adalah seorang advokat yang berkantor di Makassar dan juga dikenal sebagai pengamat sosial. Ia mengajukan gugatan terhadap Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah pimpinan serta dosen pembimbing akademik terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman ini menuntut agar UGM membuktikan keabsahan akademik ijazah Jokowi, termasuk skripsi, lokasi KKN, dan dokumen akademik lainnya, dengan nilai tuntutan ganti rugi mencapai Rp 69 triliun.

Komardin menegaskan bahwa gugatan ini bukan bermuatan politik, melainkan demi transparansi dan kepentingan publik. Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 22 Mei 2025

Ia juga mengaitkan isu ini dengan gangguan terhadap stabilitas ekonomi nasional dan menuntut ganti rugi materiel sebesar Rp 69 triliun serta ganti rugi imateriel Rp 1.000 triliun, yang semuanya akan disetorkan ke negara, bukan kepada dirinya.

Dalam gugatan tersebut, tidak hanya UGM sebagai institusi yang menjadi tergugat, tetapi juga sejumlah pimpinan struktural kampus, termasuk rektor dan dekan Fakultas Kehutanan, serta pembimbing skripsi Jokowi.

Pihak UGM menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut dan menghormati hak Komardin sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. UGM menegaskan bahwa nilai kerugian yang diklaim harus dibuktikan oleh penggugat, termasuk kejelasan kedudukan hukum (legal standing) Komardin.

UGM saat ini sedang mempelajari isi gugatan secara saksama dan masih fokus pada pokok perkara gugatan tersebut, meskipun opsi untuk mengajukan gugatan balik tetap terbuka

Gugatan telah resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman pada Senin 5 Mei 2025, dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

Penggugat menuding UGM telah melakukan perbuatan melawan hukum karena dinilai membiarkan polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi terus menjadi kegaduhan publik tanpa ada klarifikasi resmi dan terbuka.

“Mengajukan gugatan merupakan hak setiap warga negara dan UGM menghormati hak tersebut,” kata Veri Antoni, Kepala Biro Hukum dan Organisasi UGM, saat dikonfirmasi di Yogyakarta, Kamis 15 Mei 2025.

Gugatan yang diajukan oleh Ir H Komarduddin SH MH ini berbeda dengan gugatan yang diajukan oleh Roy Suryo Cs, yang saat ini kasusnya sudah diproses di PN Solo. Perbedaan utamanya terletak pada fokus dan dasar gugatan:

Gugatan Komardin menuduh UGM melakukan perbuatan melawan hukum karena dianggap bungkam dan tidak memberikan klarifikasi terbuka terkait polemik keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Komardin mengaitkan kegaduhan ini dengan dampak negatif terhadap stabilitas ekonomi nasional, termasuk anjloknya nilai tukar rupiah, sehingga menuntut ganti rugi materiil dan imateril yang sangat besar.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Sleman dan menyasar UGM beserta pimpinan strukturalnya, termasuk rektor dan dosen pembimbing Jokowi.

Sementara itu, gugatan Roy Suryo dan kelompoknya lebih berfokus pada penolakan dan keraguan atas keaslian ijazah Jokowi secara langsung, yang telah menimbulkan polemik hukum di beberapa wilayah.

Gugatan mereka cenderung bersifat mempertanyakan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi, tanpa mengaitkan secara eksplisit kerugian ekonomi nasional atau menuntut ganti rugi sebesar Komardin.

Dengan demikian, gugatan Komardin lebih menitikberatkan pada dampak ekonomi dan tanggung jawab UGM dalam mengatasi kegaduhan publik, sedangkan gugatan Roy Suryo CS lebih pada aspek pembuktian keaslian ijazah dan skripsi Jokowi secara akademik dan hukum. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polres Jombang Ungkap Temuan Jasad di Megaluh, Korban Pembunuhan di Purwoasri Kediri

21 April 2026 - 17:01 WIB

Kejati Jabar Menahan Oknum Jaksa Kejati Banten, Ivan Rinaldi Terlibat Penjualan Bukti Aset KSP Pandawa

20 April 2026 - 14:38 WIB

TNI-Polri Jombang Kompak Berantas Judi Sambung Ayam

20 April 2026 - 14:06 WIB

Kasus Hukum Jalan Terus, Inge Marita Duduk Simpuh Mohon Maaf kepada Lutviana

20 April 2026 - 12:57 WIB

PT JFC Gugat Nany Widjaja Rp21,4 M, karena Gagal Bangun Realestat di Jombang

19 April 2026 - 21:31 WIB

Polisi Mojokerto Meringkus Inge Marita, Videonya Viral Memukul Bocah dan Rampas Kunci Kontak

19 April 2026 - 13:25 WIB

Pria Bersarung Gagal Menculik Bocah Perempuan di Ngronggo Kediri Terekam CCTV

19 April 2026 - 12:59 WIB

Macet di Kejaksaan dan KPK, Mark-up Lahan SMK Prambon dari Petani Rp 2,3 M Dibeli Pemkab Sidoarjo Rp 25,4 Miliar

19 April 2026 - 10:45 WIB

Pertamina Dex Rp 23.900/ L Harga BBM Per 18 April 2026, Awas Masih Bisa Naik Lagi!

18 April 2026 - 16:24 WIB

Trending di Ekonomi