Menu

Mode Gelap

Nasional

Gunakan Skema Ponzi, Bareskrim Polri Menahan Dirut dan Komisaris DSI Kerugian Rp 2.4 Triliun

badge-check


					PT Dana Syariah Indonesia melakukan praktik skema ponzi berkedok syariah. Foto: Pendiri dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufik Aljufri (kiri), Mery Yuniarni salah satu pemegang saham DSI dan Arie Rizal Lesmana salah satu pendiri dan komisaris DSI.  Foto: net Perbesar

PT Dana Syariah Indonesia melakukan praktik skema ponzi berkedok syariah. Foto: Pendiri dan Direktur Utama PT Dana Syariah Indonesia (DSI) Taufik Aljufri (kiri), Mery Yuniarni salah satu pemegang saham DSI dan Arie Rizal Lesmana salah satu pendiri dan komisaris DSI. Foto: net

Penulis: Yusran Hakim | Redaktur: Priyo Suwarno

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM – Dittipideksus Bareskrim Polri resmi memegang dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yakni Direktur Utama Taufiq Aljufri dan Komisaris Arie Rizal Lesmana, pada Selasa (10/2/2026).

Penahanan ini terkait dugaan skema penipuan masif yang merugikan ribuan pemberi pinjaman hingga Rp2,4 triliun melalui proyek fiktif.

Direktur DSI lainnya, Mery Yuniarni—yang juga eks direktur serta pemegang saham di PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari—memilih mengabaikan panggilan polisi.

Ketika Anda mulai menggunakan elektronik, Anda dapat menangani elektronik dan elektronik yang Anda butuhkan, dan kemudian Anda dapat menggunakan sumber listrik (TPPU) untuk mendapatkan data yang Anda butuhkan.

Total harga Rp2,4 miliar untuk 4.200 pemberi pinjaman, setelah gagal bayar awal Rp1,2 miliar untuk Desember 2025.

Modusnya licik: DSI memakai data peminjam aktif atau ber cicilan tanpa sepengetahuan mereka untuk “mendukung” proyek fiktif yang dipromosikan di platform dengan janji imbal hasil menggiurkan 16-18%.

Dari 100 proyek yang diklaim, 99 ternyata palsu—dana justru diputar untuk skema ponzi. Manajemen sempat berjanji bayar bertahap dalam setahun, tapi akhirnya berujung pidana.

Kronologi Kasus DSI

  • Desember 2025 : DSI gagal membayar Rp1,2 triliun kepada pemberi pinjaman, memicu banjir keluhan nasabah.

  • 5 Februari 2026 : Bareskrim tetapkan tiga petinggi DSI—Taufiq Aljufri (Dirut), Arie Rizal Lesmana (Komisaris), dan Mery Yuniarni (MY)—sebagai tersangka penipuan, penggelapan, serta TPPU.

  • February 6, 2026 : Ketiganya dilarang keluar negeri.

  • 9 Februari 2026 (Senin) : Investigasi Kriminal; Harga data 10.55 WIB, harian 12.30 WIB 85 pertanyaan; Arie tiba pukul 10.30 WIB, diperiksa pukul 14.00 WIB dengan 138 pertanyaan; Klaim sakit saya tidak hadir. Taufiq minta maaf lewat kuasa hukum.

  • 10 Februari 2026 (Selasa) : Taufiq dan Arie ditahan 20 hari di Rutan Bareskrim atas dugaan penyaluran dana fiktif Rp2,4 triliun, rugikan 4,200-11,000 pemberi pinjaman.

Lender kesulitan cairkan dana saat tempo, sejak Juni 2025 yang sudah merugikan hingga 15,000 nasabah. Kasus ini melibatkan penipuan, penggelapan jabatan, laporan keuangan fiktif, dan TPPU. **

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Kebakaran Besar Melanda Apartemen Mediterania Tanjung Duren, Sebanyak 22 Damkar Dikerahkan

30 April 2026 - 14:11 WIB

Groundbreaking 13 Proyek Hilirisasi Tahap II, Presiden: Ini Masa Depan Indonesia

30 April 2026 - 10:58 WIB

Menelisik Sejarah Terorisme (3): Teror Perang Suci dan Teks Kitab Suci

29 April 2026 - 21:56 WIB

Deteksi Dini Kanker Kini Lebih Mudah Lewat Sampel Darah

29 April 2026 - 20:01 WIB

Tiga Perjalanan KA Surabaya-Jakarta Dibatalkan KAI Daop 8 Surabaya

29 April 2026 - 19:39 WIB

Sebagian Sudah Memasuki Kemrau, Cuaca RI Panas Mendidih Selama April

29 April 2026 - 19:25 WIB

Bangun Flyover di 1.800 Titik Perlintasan KA, Prabowo: Rp 4 Triliun Bantuan dari Presiden Ya!

29 April 2026 - 15:43 WIB

Ketika Rumah Aman Berubah Jadi Menyeramkan, Mengapa Kasus Little Aresha Terjadi Begitu Lama?

29 April 2026 - 11:33 WIB

Pro-Kontra 302 Kades Dapat Fasilitas Motor Baru, Pemkab Jombang Cairkan Anggaran Rp 12 Miliar

29 April 2026 - 09:13 WIB

Trending di Nasional