Penulis: Ipong D Cahyono | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyatakan bahwa salah satu tujuan Indonesia Emas 2045 dalam RPJPN 2025-2045 adalah keluarga berkualitas, kesetaraan gender, dan masyarakat inklusif. “Pada saat berbicara tentang keluarga berkualitas, harus dimulai dengan persiapannya. Untuk itu Nota Kesepahaman ini menjadi sesuatu yang penting supaya kita bisa menerjemahkan apa yang menjadi kebijakan di dalam perencanaan di jangka panjang, jangka menengah maupun tahunannya kedalam aksi-aksi yang nyata secara terpadu,” ujar Deputi Woro.
Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Draft Dokumen Nota Kesepahaman tentang Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas, yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat (7/6/2023). Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum.
Deputi Woro menekankan pentingnya upaya Pemerintah dalam meningkatkan kualitas perkawinan dan ketahanan keluarga di Indonesia melalui program bimbingan perkawinan (Binwin). “Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas perkawinan dan ketahanan keluarga Indonesia melalui program bimbingan perkawinan,” ujar Deputi Woro.
Bimbingan perkawinan adalah proses pendampingan yang diberikan kepada pasangan yang akan menikah atau yang sudah menikah untuk membantu mereka memahami arti dan tugas perkawinan, serta menyiapkan mereka secara mental, fisik, dan sosial dalam menghadapi tantangan kehidupan rumah tangga. Sejak tanggal 19 Februari 2020, telah ditandatangani Kesepakatan Bersama antara Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan BKKBN tentang Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan bagi Calon Pengantin dalam rangka Penguatan Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga. Kesepakatan Bersama tersebut bertujuan untuk mewujudkan keselarasan dan sinergi dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi calon pengantin.
Rapat Koordinasi ini dilaksanakan untuk membahas kelanjutan kesepakatan bersama yang telah habis masa berlakunya pada bulan Februari 2024. Dalam rapat ini, dibahas draft final Nota Kesepahaman tentang Bimbingan Perkawinan dan Pelayanan Kesehatan bagi Calon Pengantin dalam rangka Mewujudkan Keluarga Berkualitas, yang direncanakan akan berlaku selama lima tahun ke depan. Pada Nota Kesepahaman yang baru ini akan terlibat 6 (enam) Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta BKKBN.
Deputi Woro mengharapkan bahwa Nota Kesepahaman ini akan menjadi landasan kerja sama bagi kementerian dan lembaga yang terlibat dalam rangka mewujudkan individu dan keluarga yang berkualitas melalui bimbingan perkawinan dan pelayanan kesehatan bagi calon pengantin. “Dengan adanya Nota Kesepahaman ini diharapkan sinergi dan kordinasi di dalam pelaksanaan bisa terjadi untuk mempersiapkan para calon pengantin dengan baik, baik dari sisi kesehatan, sisi psikologisnya, sisi ekonomi termasuk dari sisi keagamaannya,” ujar Woro.
Kerjasama lintas kementerian dan lembaga ini diharapkan dapat semakin memperkuat program-program yang ada dan meningkatkan efektivitasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kementerian Kesehatan, Maria Endang Sumiwi. Maria mengungkapkan, “Nota Kesepahaman ini dibuat dan dilaksanakan dengan berlandaskan pada asas dan prinsip itikad baik, saling percaya, saling menguntungkan, keselarasan, kesetaraan, antisipatif, transparansi, dan menyelesaikan setiap permasalahan yang dihadapi secara bersama-sama, serta sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan.”
Turut hadir juga dalam rapat tersebut perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga yang terlibat dalam Nota Kesepahaman, termasuk Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dan BKKBN.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan program yang lebih terpadu dan berdampak positif dalam mengurangi angka perceraian serta meningkatkan kualitas hidup individu dan keluarga di Indonesia.