swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI
No Result
View All Result
swarajombang.com
No Result
View All Result
Home Tren

Gak Mau Bayar, Aliansi LSM Desak Pemkab Jombang Segera Tutup dan Buldozer Ruko Simpang Tiga

15-08-2023 22:20:13
in Tren
Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

Aliansi LSM Jombang mendesak Pemkab segera menutup Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) jika para penghuni tidak mau membayar sewa tertunggak sebesar Rp 5milyar seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta penguasaan Ruko secara ilegal sejak tahun 2021. (Foto: SWARAJOMBANG.com/ Hadi S Purwanto)

Share on FacebookShare on Twitter

Penulis: Wibisono | Editor: Zainul A Basuni

JOMBANG, SWARAJOMBANG.com – Persoalan hukum penghuni Ruko Simpang Tiga di Jalan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) Jombang yang saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri Jombang sudah masuk pada tahapan penyidikan.

Konstruksi perkara hasil penyidikan sudah tergambar dengan jelas seperti yang disampaikan oleh Denny Saputra Kurniawan, Kasi Intel Kejari Jombang.

Hasil penyidikan sudah mengarah adanya tersangka terkait temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas uang sewa Ruko Simpang Tiga, aset milik Pemkab Jombang yang belum terbayar tersebut.

Uang sewa Ruko selama 5 tahun senilai total lebih Rp. 5 milyar tersebut masih terbayar hanya sekitar 15% oleh penghuni Ruko.

Denny Saputra saat dikonfirmasi SWARAJOMBANG.com via sambungan selulernya Kamis (10/8/2023) menerangkan bahwa saat ini saksi dari ahli hukum pidana sudah terconform, tinggal saksi ahli dari auditor.

“Proses selanjutnya kita akan memanggil para penghuni Ruko yang terkonfirmasi dengan tim ahli kami. Kita juga akan memeriksa OPD ( Organisasi Perangkat Daerah, red) yang terkait. Tujuannya adalah untuk segera menentukan posisi penyidikan ini dalam penetapan tersangka nantinya,” ungkap Deny.

Ditanya apakah bagi penghuni Ruko yang sudah membayar uang sewa bisa lolos dari proses hukum, Deny menjelaskan akan dilihat dulu proses pembayaran dari para penghuni Ruko.

“Terkait pembayaran yang kemarin dari para penghuni Ruko itu harus dihitung. Kalau pembayaran yang sebelum proses ya Insya Allah lah. Tapi yang bayar kedepan ini pembayaran tidak serta-merta menggugurkan proses hukum,” jelasnya.

Terpisah, juru bicara Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jombang, Aan Prihanto saat dihubungi di sekretariat Aliansi mengatakan dirinya mengapresiasi capaian atau progres yang diperoleh Tim Adhyaksa Jombang dalam melakukan penyidikan kasus Ruko Simpang Tiga.

“Ya, tentunya kami mengapresiasi kerja dari Kejari Jombang Dan kami melihat proses hukum ini sudah mendekati puncak penetapan tersangka,” ujar Aan.

Aan juga memberi peringatan bahwa setelah kasus tersebut tuntas Aliansi akan mengusut lagi masa sewa Ruko selama 2 tahun yang belum dibayar oleh penghuni Ruko Simpang Tiga.

“Masa sewa pertengahan Tahun 2021 hingga sekarang belum dibayar oleh penghuni Ruko Simpang Tiga. Kami tidak ingin kasus yang kemarin terulang lagi dan ini menjadi preseden buruk bila tidak diusut. Harus dituntaskan sekalian,” ungkapya.

Selanjutnya, Aan juga mengingatkan lagi kepada Pemkab Jombang selaku pemegang kuasa HPL (Hak Pengelolaan Lahan) agar secepatnya menutup Ruko Simpang Tiga.

“Negara memberikan hak penuh pengelolaan lahan kepada Pemkab jombang, kenapa Pemkab kok tidak punya nyali untuk menutup ketika lahan dikuasai oleh orang secara illegal. Bila penghuni Ruko ngotot tidak mau keluar, buldozer saja bangunannya,” ungkap Aan geram.

Seperti diberitakan sebelumnya, temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas sewa Ruko Simpang Tiga yang belum dibayar sejak Tahun 2017 hingga 2021 mengakibatkan para penghuni Ruko harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jombang.

Tags: Aliansi LSM JombangDesak Pemkab Tutup RukoheadlinesKejari Jombang Segera Tetapkan TersangkapilihanRuko Simpang Tiga Jombang
Previous Post

Menko Muhadjir Terjun Langsung ke Daerah Bencana Kelaparan

Next Post

Kasus Ruko Simpang Tiga, Kejari Jombang Segera Tetapkan Tersangka

Next Post
Polemik Ruko Simpang Tiga Jombang, Pemkab Dinilai Tidak Tegas

Kasus Ruko Simpang Tiga, Kejari Jombang Segera Tetapkan Tersangka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    Lulusan PT Harus Jadi Agen Perubahan dan Memiliki Intelektualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Polisi Aniaya Sopir Truk di Jombang Berdamai di Mapolres, Propam Tetap Lanjutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polemik Hukum Ijazah Jokowi, Prof Sofian Efendi: Tak Ada Bukti Kuat Ijazah Itu Ada

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Jombang Serahkan Bantuan Rp. 700 Juta untuk Korban Erupsi Semeru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Penghuni Tak Bayar, Pemkab Jombang Akan Tutup Ruko Simpang Tiga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Logo Simple swarajombang

Redaksi
Pedoman Pemberitaan Media Siber
Kode Etik Jurnalistik

Kontak Kami

PT. Kredo Media Grup
Jl. Gubernur Suryo VII/ L-9, Jombang - 61418
Jawa Timur, Indonesia

Telp. 62-321-3086261
Fax. 62-321-3086261

[email protected]
[email protected]

No Result
View All Result
  • Home
  • Tren
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Kuliner
  • Kesehatan
  • Traveling
  • Figur
  • Kolom
  • Lainnya
    • LIFESTYLE
    • JULA-JULI NJOMBANGAN
    • MIMBAR RAKYAT
    • SENI & BUDAYA
    • HOBIES
    • GALERI

© 2021 SwaraJombang.com - Design by SwaraJombang StudioSJ.