Penulis: Yusran Hakim | Editor: Priyo Suwarno
JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM- Netizen Indonesia bingung, gaji Riva Siahaan (RS) (Dirut PT Pertamina Parta Niaga) mencapai Rp 1,81 miliar/ bulan (Rp 22 miliar/setahun) tetapi mengapa masih korupsi.
Angka ini didasarkan pada laporan keuangan PT Pertamina Patra Niaga yang mencatat total remunerasi untuk 14 direksi dan komisaris mencapai Rp312 miliar per tahun, sehingga rata-rata gaji per orang dapat dihitung dengan membagi total tersebut.
Selain gaji pokok, Riva juga mendapatkan berbagai tunjangan dan fasilitas, termasuk: Tunjangan Hari Raya (THR): Satu kali gaji per tahun, Tunjangan Perumahan: Sebesar 85% dari tunjangan perumahan direktur utama, asuransi Purna Jabatan: Premi ditanggung perusahaan hingga 25% dari gaji tahunan, fasilitas kendaraan dinas: Termasuk biaya pemeliharaan dan operasional, fasilitas kesehatan: Asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan.
Bandingkan dengan gaji presiden RI Prabowo Subianto adalah Rp30.240.000 per bulan. Besaran ini ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yang menyatakan bahwa gaji presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, yang saat ini sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, presiden juga menerima tunjangan jabatan sebesar Rp32.500.000 per bulan. Dengan demikian, total pendapatan presiden mencapai sekitar Rp62.740.000 per bulan setelah menjumlahkan gaji pokok dan tunjangan jabatan. Dengan demikian gaji gaji Riva Siahaan 60 kali lipat hadi Presiden RI sekarang.
Riva ada bersama enam orang lain yang dijadikan tersangka mega skandal korupsi di Pertamina Patra Niaga yang memunculkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
RS adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejakgung terkait kasus jual beli pertalite dan dugaan pengoplosan pertamax.
Selain RS, Kejakgung juga menahan SDS, selaku Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Tersangka Jadi 9 Orang
Kejaksaan Agung terus melakukan gerakan hukum untuk melengkapai penanganan korupsi di tubuh Pewrtamina, semula tujuh terangka. Tetapi sejak 26 Februri 2025, penyidik Kejaksaan Agung menangkap RS adalah Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejakgung terkait kasus jual beli pertalite dan dugaan pengoplosan pertamax.
Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), yang diperkirakan merugikan negara sebesar Rp193,7 triliun. Berikut adalah daftar lengkap tersangka beserta jabatan mereka:
- Riva Siahaan (RS): Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- Sani Dinar Saifuddin (SDS): Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- Yoki Firnandi (YF): Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- Agus Purwono (AP): VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR): Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- Dimas Werhaspati (DW): Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ): Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak
- Maya Kusmaya (MK): Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- Edward Corne (EC): VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Dua nama terbaru yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Maya Kusmaya dan Edward Corne, yang terlibat dalam praktik korupsi bersama dengan tujuh tersangka lainnya. **