Menu ✖

Mode Gelap

Nasional

Formula Baru UMP 2026 Picu Polemik, Buruh Siapkan Aksi Besar

badge-check


					Ilustrasi demo buruh Perbesar

Ilustrasi demo buruh

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Setelah molor lama, pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 dengan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025. Selanjutnya UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Gelombang Demo
Formula yang sudah diteken itu dinilai kaum buruh tak berpihak dan tak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga, buruh sepakat akan melakukan aksi penolakan di depan Istana pada Jumat (19/12/2025) besok.

“Perkiraan [terjadinya aksi unjuk rasa] iya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Abdul Bais kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/12/2025).

Bais menyebut nilai indeks tertentu dalam formula penghitungan UMP 2026 dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan harapan kaum buruh.

Bais menjelaskan, apabila indeks tertentu dihitung dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka dapat dipastikan hanya akan terjadi kenaikkan yang kecil.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal, bahwa akan ada aksi besar-besaran yang dilakukan buruh di beberapa provinsi dan daerah industri lainnya.

“Kami mendengar hari Jumat (19 Desember) minggu ini, ada aksi besar di tiga provinsi Jawa Barat, Banten, dan Bekasi akan demo di Istana,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

Iqbal mengungkap setidaknya ada 10 ribu massa buruh dari Jawa Barat, 3 ribu dari Banten dan 2 ribu dari DKI Jakarta akan ikut dan menyampaikan aspirasi menolak PP tentang pengupahan dan besaran UMP 2026 dari peraturan tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Anggota DPRD karena Narkoba

30 September 2026 - 19:24 WIB

Ratusan Sopir dan Truk Ancam Menginap di Kantor Gubernur dan Pertamina Surabaya, Belum ada Respon dari Pejabat

30 September 2026 - 19:17 WIB

Usai Putusan MK, YLKI Dorong Label Peringatan Gula, Garam, Lemak

30 September 2026 - 19:03 WIB

Strategi Hub-to-Network: Bagaimana Jet Kecil Scoot Mengubah Peta Ekonomi Bilateral RI-Singapura

30 September 2026 - 18:44 WIB

Mengapa Kompas Buatan Bangsa Tiongkok 241 SM, Menunjuk ke Arah Selatan?

30 September 2026 - 18:28 WIB

Tiga Petugas Damkar Pangkep Gugur dan Empat Luka Berat, Laka Tunggal Saat Berangkat ke Lokasi Karhutla

30 September 2026 - 16:57 WIB

Gempa Magnetudo 4.5 Guncang Aceh Barat Daya, tidak Terjadi Tsunami

30 September 2026 - 16:11 WIB

SAR Temukan Jasad Surono Korban Virgo 8, Dimakamkan di Diwek Jombang

30 September 2026 - 15:45 WIB

Aksi Demo Ratusan Sopir Truk Jalur Frontage Yani Surabaya Lumpuh Total, Tuntut Hapus Barcode Solar

30 September 2026 - 14:46 WIB

Trending di Nasional