Menu

Mode Gelap

Nasional

Formula Baru UMP 2026 Picu Polemik, Buruh Siapkan Aksi Besar

badge-check


					Ilustrasi demo buruh Perbesar

Ilustrasi demo buruh

Penulis: Mulawarman | Editor: Yobie Hadiwijaya

JAKARTA, SWARAJOMBANG.COM-Setelah molor lama, pemerintah menetapkan rumus atau formula penghitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026. Gubernur di seluruh provinsi wajib menetapkan UMP 2026 dengan formula tersebut paling lambat 24 Desember 2025. Selanjutnya UMP 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026.

Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mengatur formula kenaikan upah minimum, mulai dari upah minimum provinsi (UMP) hingga upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menjelaskan, sebelum menetapkan aturan tersebut, Presiden Prabowo telah mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. Hasilnya, pemerintah menetapkan rumus baru dalam penentuan kenaikan upah minimum.

“Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5–0,9,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025) malam.

Adapun alfa merupakan indeks tertentu yang merepresentasikan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Dengan adanya variabel ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah dipastikan tidak seragam, melainkan disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing wilayah.

Yassierli menambahkan, perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Dewan ini akan menghitung besaran kenaikan berdasarkan formula yang telah ditetapkan, kemudian menyampaikannya kepada gubernur sebagai rekomendasi.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah,” kata Yassierli.

Gelombang Demo
Formula yang sudah diteken itu dinilai kaum buruh tak berpihak dan tak mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL). Sehingga, buruh sepakat akan melakukan aksi penolakan di depan Istana pada Jumat (19/12/2025) besok.

“Perkiraan [terjadinya aksi unjuk rasa] iya,” kata Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Abdul Bais kepada Bloomberg Technoz, Rabu (17/12/2025).

Bais menyebut nilai indeks tertentu dalam formula penghitungan UMP 2026 dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan harapan kaum buruh.

Bais menjelaskan, apabila indeks tertentu dihitung dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi maka dapat dipastikan hanya akan terjadi kenaikkan yang kecil.

Hal yang sama juga diungkapkan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal, bahwa akan ada aksi besar-besaran yang dilakukan buruh di beberapa provinsi dan daerah industri lainnya.

“Kami mendengar hari Jumat (19 Desember) minggu ini, ada aksi besar di tiga provinsi Jawa Barat, Banten, dan Bekasi akan demo di Istana,” kata Iqbal dalam konferensi pers, Selasa (16/12/2025).

Iqbal mengungkap setidaknya ada 10 ribu massa buruh dari Jawa Barat, 3 ribu dari Banten dan 2 ribu dari DKI Jakarta akan ikut dan menyampaikan aspirasi menolak PP tentang pengupahan dan besaran UMP 2026 dari peraturan tersebut.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Youtube Siarkan Langsung Piala Dunia 2026

23 Maret 2026 - 15:58 WIB

Menhub Imbau Pemudik Hindari Puncak Arus Balik 24, 28, dan 29 Maret

23 Maret 2026 - 15:53 WIB

Tol Jombang-Mojokerto Antre 5 KM akibat Dilewati 171.000 Kendaraan Lebaran

22 Maret 2026 - 21:50 WIB

Jasad Dokter Shanti Hastuti Membusuk Tangan Terikat Kabel, Serta Mulut Disumpal Kain Hitam

22 Maret 2026 - 20:42 WIB

Sopir dan Dua Penumpang Lolos dari Maut, Saat Ford EcoSport Terbakar di KM 499 Tol Semarang-Solo

22 Maret 2026 - 20:05 WIB

Tanggul Kali Sadar Jebol Rendam 536 Rumah, Seribu Warga di Tiga Kecamatan Mojokerto Tidak Bisa Lebaran

22 Maret 2026 - 15:21 WIB

Target Hemat 20 % BBM, Pemerintah segera Mengatur ASN Lakukan WFH Sehari Dalam Sepekan

21 Maret 2026 - 16:52 WIB

Sopir Tewas di Tempat 24 Penumpang Luka-luka, Akibat PO Agra Mas Tabrak Truk di Tol Ngawi

21 Maret 2026 - 15:32 WIB

26,7 Kg Sabu Dalam Ban Serep Bersama Pajero Naik Towing, Hasil Operasi Ketupat Polisi di Cileungsi

21 Maret 2026 - 14:48 WIB

Trending di Headline