Penulis: Zulkarnaen | Editor: Hadi S Purwanto
JAKARTA, SWARAJOMBANG.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan permohonan uji materi atau Judicial Review (JR) yang diajukan Euis Kurniasih dkk terkait batas usia pensiun personel TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK) perlu dihormati.
Dasco juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi negatif mengenai permohonan judicial review Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tersebut.
“Pertama-tama kita sudah tahu bahwa ada JR tersebut, kita hormati proses hukum yang berlaku. DPR sendiri sudah memberikan pendapatnya dalam Sidang Mahkamah Konstitusi,” ujar Dasco kepada awak media di selasar Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2022).
Politisi Partai Gerindra itu meminta masyarakat bersabar menunggu proses gugatan di MK yang masih berjalan.
Ia pun berharap masyarakat tidak berspekulasi sebelum ada putusan dari MK mengenai judicial review UU TNI tersebut.
“Maka itu, kami minta masyarakat untuk tidak berspekulasi tentang masalah gugatan JR UU TNI ini mari kita tunggu dan hormati putusan dari Mahkamah Konstitusi,” kata Dasco.
Pada kesempatan berbeda, Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menyampaikan masa pensiun TNI menjadi perhatian Komisi I dalam revisi UU TNI yang masuk ke dalam Prolegnas 2020-2024.
“Revisi UU TNI juga sudah masuk dalam Prolegnas Long List (2020-2024) dan soal usia pensiun ini menjadi salah satu hal yang diwacanakan,” kata politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, Letkol (Purn) Euis Kurniasih bersama lima orang rekannya mengajukan judicial review atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI ke MK.
Pasal-pasal yang diujikan berisi aturan megenai batas usia personel TNI selama kedinasan. Dalam Pasal 53 UU TNI berisikan tentang,
“Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”
Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI berbunyi, “Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.”
Dalam gugatannya, para pemohon meminta MK mengubah ketentuan tersebut. Mereka ingin usia pensiun anggota TNI sama dengan usia pensiun anggota Polri.
Adapun, Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) menyebut batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun.
Perpanjangan masa bakti diberikan kepada anggota Polri yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Minta putusan adil
Menanggapi hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa meminta kepada Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan putusan yang adil terkait gugatan soal umur pensiun bintara, tamtama, serta perwira TNI.
“Kami memohon kepada yang mulia ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo mohon kiranya memberikan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya,” kata Andika yang hadir sidang secara daring, Selasa (8/2).
“Bahwa adanya pengaturan berbeda dalam hal pengaturan usia pensiun antaraprajurit TNI dengan anggota polri yang memiliki kesamaan sebagai alat negara dan kekuatan utama dan merupakan satu kesatuan dalam sistem persatuan ketahanan pertahanan rakyat semesta,” kata Andika.
Terkait gugatan, tidak secara tegas menyatakan dukungan atau tidak. Namun Andika memohon agar MK memberi keputusan yang seadil-adilnya.
Menurutnya, saat ini DPR bersama pemerintah tengah menggodok pembahasan Revisi UU TNI, di mana salah satunya adalah terkait ketentuan umur pensiun.
“Sehingga, apa yang dibahas saat ini di MK pun kemungkinan akan kembali berubah atas dasar proses legislasi di DPR,” ujarnya.
Mengenai batasan umur, AndikA menjelaskan bahwa saat ini pemerintah dan DPR RI akan membahas rencana UU Perubahan atas UU TNI yang telah masuk dalam prolegnas. Di dalam materi RUU tersebut termasuk perubahan batas usia pensiun.