Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya
JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Eksekusi warisan mantan Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko, menimbulkan ketegangan antara anak-anak kandung dan istri keduanya. Pengadilan Agama Jombang melaksanakan eksekusi tanah 11.000 meter persegi di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.
Perseteruan muncul terkait perbedaan pandangan tentang metode eksekusi. Kuasa hukum anak-anak Nyono, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharl, menilai eksekusi tidak sesuai dengan putusan. Mereka berpendapat tanah harus dibagi sesuai dengan persil dan proporsi hak waris.
“Putusan menyebutkan bagian 30/384. Setiap bidang tanah harus dipecah, bukan digabung seperti sekarang,” kata kuasa hukum, Risti Setia Rahmawati, Kamis (24/4/2025).
Namun, pihak istri kedua almarhum, Nanik Prastiyaningsih, bersama panitera, memilih menggabungkan tujuh bidang tanah menjadi satu bagian. Mereka beralasan untuk kemanfaatan bersama, meski langkah ini ditolak oleh pihak anak mendiang.
George Elkel, kuasa hukum Nanik, menjelaskan bahwa eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Ia menegaskan kliennya tidak mempermasalahkan nilai materi warisan, melainkan kehormatan dan nama baik almarhum suaminya.
“Ini bukan soal uang, tapi soal harga diri. Klien kami menjalani proses ini untuk memulihkan nama baik keluarga,” ujar George.
Dari luas 11.000 meter persegi, dua bidang tanah telah dibongkar untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.
Terkait konflik ini, anak-anak Nyono berencana mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama. Mereka menilai eksekusi tidak sesuai dengan substansi putusan dan merugikan hak waris yang sah.***