Menu

Mode Gelap

Hukum

Eksekusi Warisan Mantan Bupati Jombang Picu Ketegangan Keluarga

badge-check


					Petugas Pengadilan Agama Jombang, saat melakukan proses eksekusi tanah milik mantan Bupati Jombang Perbesar

Petugas Pengadilan Agama Jombang, saat melakukan proses eksekusi tanah milik mantan Bupati Jombang

Penulis: Wibisono | Editor: Yobie Hadiwijaya

JOMBANG, SWARAJOMBANG.COM-Eksekusi warisan mantan Bupati Jombang, Nyono Suherli Wihandoko, menimbulkan ketegangan antara anak-anak kandung dan istri keduanya. Pengadilan Agama Jombang melaksanakan eksekusi tanah 11.000 meter persegi di Desa Sukosari, Kecamatan Jogoroto.

Perseteruan muncul terkait perbedaan pandangan tentang metode eksekusi. Kuasa hukum anak-anak Nyono, Devy Mutia Pishesha dan Thalia Virgina Putri Suharl, menilai eksekusi tidak sesuai dengan putusan. Mereka berpendapat tanah harus dibagi sesuai dengan persil dan proporsi hak waris.

“Putusan menyebutkan bagian 30/384. Setiap bidang tanah harus dipecah, bukan digabung seperti sekarang,” kata kuasa hukum, Risti Setia Rahmawati, Kamis (24/4/2025).

Namun, pihak istri kedua almarhum, Nanik Prastiyaningsih, bersama panitera, memilih menggabungkan tujuh bidang tanah menjadi satu bagian. Mereka beralasan untuk kemanfaatan bersama, meski langkah ini ditolak oleh pihak anak mendiang.

George Elkel, kuasa hukum Nanik, menjelaskan bahwa eksekusi mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi Agama Surabaya. Ia menegaskan kliennya tidak mempermasalahkan nilai materi warisan, melainkan kehormatan dan nama baik almarhum suaminya.

“Ini bukan soal uang, tapi soal harga diri. Klien kami menjalani proses ini untuk memulihkan nama baik keluarga,” ujar George.

Dari luas 11.000 meter persegi, dua bidang tanah telah dibongkar untuk pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan nomor 353/Pdt.G/2024/PTA.Sby.

Terkait konflik ini, anak-anak Nyono berencana mengajukan keberatan ke Pengadilan Tinggi Agama. Mereka menilai eksekusi tidak sesuai dengan substansi putusan dan merugikan hak waris yang sah.***

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Gondol Mobil dan Harta Seorang Perempuan, Dua Perampok Dibekuk Polisi

1 April 2026 - 16:15 WIB

KPK Tetapkan Ismail Adham dan Asrul Azis Taba, Tersangka Baru Kuota Haji Tambahan

30 Maret 2026 - 21:58 WIB

Petugas Imigrasi Menangkap Andi Hakim dan Istri di Bandara Kualanamu, DPO Kasus Penggelapan Dana Paroki Rp 28 Miliar

30 Maret 2026 - 18:30 WIB

Dua Rekan Kerja Memutilasi Pengaman Kedai Ayam Geprek di Bekasi, Jasad Korban Disimpan Dalam Freezer

30 Maret 2026 - 17:29 WIB

Lansia 80 Tahun Tewas dan Lima Lainnya Dirawat di Rumah Sakit, Akibat ODGJ Mengamuk di Dusun Gundih Grobogan

30 Maret 2026 - 16:38 WIB

Akui Selingkuh tapi Tidak Berbuat Intim, Aktivis Karawang Desak Polisi Proses Hukum Penganiaya Ustad

30 Maret 2026 - 15:56 WIB

Pasca Idul Fitri 1447H, Polres Jombang Perkuat Soliditas

30 Maret 2026 - 14:17 WIB

Peristiwa Berdarah di Jl Ijen Malang, Kancil Dihabisi oleh Dua Rekannya Gegara Utang

29 Maret 2026 - 20:16 WIB

Polda Bali Terbitkan Red Notice untuk Darlan Bruno dan Kalil Hyorran, Tersangka Pembunuh Warga Belanda di Kuta

29 Maret 2026 - 18:25 WIB

Trending di Headline